JAKARTA, — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI terus mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Tidak hanya menyasar aktor-aktor utama di Jakarta, penyidikan juga menjalar hingga ke tokoh-tokoh lokal di Bangka Belitung.

Hari ini, dua nama menonjol menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung: Nico Alpiandi, Eks Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung sekaligus pemilik media Lensa Bangka Belitung, dan seorang aktivis lingkungan berinisial E.

Konfirmasi atas pemeriksaan itu datang langsung dari Nico. “Nanti ku jelasin, Bang, ok,” ujarnya singkat. Sementara E saat dikonfirmasi memilih mengelak, “Aok salah,” katanya.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS: Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan Suap di PN Jakpus

Kedua nama ini disebut terkait dengan penyidikan terhadap tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditahan: Marcella Santoso (pengacara), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jakarta TV).

Dugaan mengerucut pada peran Nico yang diduga menerima aliran dana hingga Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, pengacara terdakwa Amir Moeis. Dana ini disebut-sebut digunakan untuk membiayai demonstrasi serta penggalangan opini publik yang menyudutkan penyidikan Kejaksaan Agung, termasuk narasi bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus ini adalah hoaks.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti kehadiran Nico dalam beberapa sidang Tipikor kasus timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Status kehadirannya, sebagai wartawan atau bukan, ikut ditelisik.

BACA JUGA :  Kejari Kendari Geledah Kantor POS, Tikus Berdasi Belum Ditemukan

Sementara itu, aktivis E diperiksa terkait perannya dalam sejumlah seminar yang diduga menjadi bagian dari perintangan penyidikan, salah satunya digelar oleh Jakarta TV di Kampus Pertiba, Bangka, pada 21 Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa Marcella Santoso kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara: perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Semua yang berkomunikasi atau terhubung dengan MS (Marcella Santoso), baik melalui WhatsApp maupun media lain, pasti akan dipanggil. Apalagi jika terkait aliran dana,” jelas Harli.

BACA JUGA :  Demonstrasi di Kejaksaan Agung, Mahasiswa Desak Jampidsus Periksa CV. Yulan Pratama, Kenapa?.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam seminar di Bangka telah teridentifikasi. “Ada videonya. Semua pembicara, termasuk para dosen, akan dipanggil,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengancam siapa pun yang secara sengaja menghalangi penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 150 juta hingga Rp 600 juta. (***).