Keterangan foto: Menko Bidang Perekonomian dan Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), (kanan), saat menyampaikan pernyataan tegas dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
INSERTRAKYAT.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) menjadi salah satu penyebab utama membengkaknya biaya logistik nasional. Dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Jakarta, Kamis (17/7/2025), AHY mengungkapkan bahwa satu truk logistik bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta per tahun hanya untuk pungli.
“Kita harus menghapus praktik pungli. Kalau biaya logistik bisa efisien tanpa pungli, maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Tidak ada alasan lagi untuk melanggar,” tegas AHY.
AHY menghangatkan sistem transportasi yang bersih, adil, dan efisien harus dibangun agar dunia usaha tidak terdorong mengambil jalan pintas seperti melebihi dimensi atau muatan kendaraan demi menghemat ongkos.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun langkah sistemik dan digital untuk mengatasi pelanggaran ODOL serta mencegah pungli.
“Kami sedang menyiapkan SOP jembatan timbang dan penindakan elektronik dengan WIM (Weigh in Motion),” ujarnya.
Teknologi WIM memungkinkan kendaraan ditimbang tanpa berhenti. Hasilnya langsung dikirim secara digital, mengurangi interaksi antara sopir dan petugas, sehingga menutup peluang pungli.
Tak hanya itu, Aan menyebut bahwa Ditjen Hubdat juga akan menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan RI. Tujuannya agar hasil penindakan elektronik dari WIM dapat diakui secara sah di pengadilan.
“Kami ingin penindakan elektronik bisa jadi dasar hukum. Ini akan kami bicarakan dengan Kejaksaan,” tegasnya.
Selain sistem pengawasan, Ditjen Hubdat juga telah mendigitalisasi layanan penerbitan SKRB (Surat Keterangan Registrasi Bukti) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). Langkah ini bertujuan mengurangi tatap muka dan peluang penyimpangan dalam pelayanan administrasi.
Aan menambahkan bahwa digitalisasi adalah salah satu strategi menekan praktik ilegal yang menyulitkan pengguna jasa transportasi.
Belum berhenti sampai disitu, Ditjen Hubdat juga menyiapkan skema baru, yakni penurunan langsung muatan kendaraan di lokasi jika terbukti melampaui batas. Fasilitas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) akan ditingkatkan agar memungkinkan pelaksanaan kebijakan ini.
“Sarana jembatan timbang akan dipetakan kembali agar bisa digunakan menurunkan kelebihan muatan,” terang Aan.
AHY: Sistem Sudah Lebih Adil, Tidak Ada Alasan untuk Melanggar
AHY kembali menekankan bahwa jika sistem sudah efisien dan adil, maka tidak ada justifikasi bagi pelanggaran dimensi dan muatan.
“Dengan sistem elektronik dan pengawasan yang baik, pelaku usaha tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan ODOL demi menghemat biaya. Justru pungli-lah yang membuat ongkos logistik melonjak,” tegas AHY.
Menko AHY meminta seluruh kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, khususnya yang terkait pungli dan ODOL.
“Kita ingin membangun ekosistem transportasi darat yang lebih efisien, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara,” tutupnya.
(Lutfi Nur Syam/Insertrakyat.com
Dokumenter dan Narahubung: Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Darat Mogot Bukara, S.H., M.H).
- Aan Suhanan
- biaya logistik nasional
- digitalisasi SKRB
- Dirjen Hubdat
- efisiensi transportasi
- infrastruktur logistik.
- Kejaksaan dan Kemenhub
- kendaraan over load
- Menko AHY
- pemberantasan pungli
- pengawasan logistik
- penghapusan pungli
- penindakan ODOL
- pungli logistik
- reformasi jembatan timbang
- sistem elektronik jembatan timbang
- sistem transportasi adil
- truk ODOL
- weigh in motion
- WIM Kemenhub