Menguak Temuan BPK : Honorarium Rohaniwan Rp9,6 Miliar Istirahat di Saku Oknum, BAKORNAS Soroti Pemkot Depok

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok– Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mempertanyakan transparansi anggaran belanja honorarium rohaniwan sebesar Rp9,6 miliar yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran 2023.

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Sekretariat Daerah Kota Depok melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 28 April 2025. Namun, hingga pertengahan Mei, surat tersebut belum direspons.

“Kami baru menerima balasan tertanggal 21 Mei 2025, itu pun setelah kami melayangkan surat keberatan dan isu ini ramai dibicarakan publik,” kata Hermanto kepada Insertrakyat.com, Senin (26/5/2025).

Dalam surat balasan, disebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar honor 2.000 orang pembimbing rohani dari berbagai agama di Kota Depok, dengan sistem pembayaran langsung ke rekening masing-masing. Namun BAKORNAS menilai penjelasan itu tidak menjawab pertanyaan yang diajukan secara spesifik.

Hermanto menyebutkan bahwa penjelasan tersebut tidak sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2023. Dalam dokumen temuan tersebut, tertulis bahwa honorarium diberikan kepada pejabat yang kemudian disebut sebagai rohaniwan dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan. Dari situlah publik curiga.

“Atas dasar itu, kami meminta klarifikasi, apakah benar ada 2.000 orang pejabat yang melaksanakan tugas tersebut? Kegiatan apa saja yang melibatkan rohaniwan hingga menelan anggaran sebesar itu?” kata Hermanto.

BACA JUGA :  Dibayangi Dugaan Kasus Narkoba, Wisma NTB Disatroni Polisi Kepala Badan Penghubung NTB Sofyan Buka Suara

BAKORNAS juga menilai bahwa surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Depok tidak disusun secara profesional karena terdapat coretan tanggal, serta tidak mencantumkan rincian penggunaan anggaran sesuai prinsip akuntabilitas.

Organisasi tersebut menyampaikan enam poin pertanyaan terkait jumlah penerima, identitas rohaniwan, besaran honor, jumlah kegiatan, jenis kegiatan, dan momen pelaksanaan kegiatan yang melibatkan rohaniwan. Semua pertanyaan itu, menurut BAKORNAS, belum dijawab secara memadai.

Saut Sitorus, Sekretaris Jenderal BAKORNAS, menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menyayangkan sikap Sekretariat Daerah Kota Depok yang dinilai enggan membuka data publik secara lengkap.

BACA JUGA :  Dirlantas Polda Aceh Minta Semua Pihak Terlibat Aktif dalam Upaya Pencegahan Laka Lantas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, BAKORNAS menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi dan mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut. Para pejabat publik terkait masih malu – malu berkomentar di ruang publik, sementara itu temuan BPK senyatanya menuai perhatian anti rasuah.

Penulis : Sudirlam

Editor : Supriadi Buraerah

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMPH Desak Kejagung Periksa Sekda Konut Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT. Cinta Jaya
MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis, DPR Sorot Kesiapan APBN-APBD
Penjelasan Resmi Polda Kalsel Terkait 6 Anggota Polres HST Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri
Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Terjaring Operasi Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan
Ketua DPC PPWI Konawe Desak Pemda Atasi Dampak Banjir di Puskesmas Besulutu

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:05 WITA

IMPH Desak Kejagung Periksa Sekda Konut Terkait Dugaan Korupsi Tambang PT. Cinta Jaya

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:47 WITA

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis, DPR Sorot Kesiapan APBN-APBD

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:08 WITA

Penjelasan Resmi Polda Kalsel Terkait 6 Anggota Polres HST Terlibat Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:21 WITA

Satreskrim Polres Sinjai Ungkap 24 Kasus, Termasuk Dugaan Korupsi Dana BOS

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:41 WITA

Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah

Berita Terbaru

Daerah

Imigrasi Kota Dumai Mempermudah Dalam Pengurusan Paspor

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:23 WITA