PERMEN PUPR Nomor 5 Tahun 2022 menjadi alat ukur komitmen birokrasi dalam menjaga integritas pelaksanaan program infrastruktur. Setiap aturan yang tertulis di dalamnya merupakan perintah yang wajib dilaksanakan tanpa syarat. Dalam perspektif tata kelola anggaran negara, setiap kelonggaran dalam mentaati regulasi merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi merusak sistem tata kelola DAK.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik mengandalkan kepatuhan penuh terhadap prosedur. Ketika satu mata rantai menyimpang dari acuan Permen ini, maka konsekuensinya sangat berat, meliputi diantaranya adalah administratif, dan juga etis. Pemerintah pusat telah menggariskan aturan secara detail, tugas pemerintah daerah adalah melaksanakannya secara utuh, tanpa manipulasi, tanpa interpretasi sepihak.
Dengan regulasi ini, tak ada ruang bagi kompromi birokratis yang bobrok. Ketaatan menjadi indikator integritas, dan pelanggaran adalah sinyal kegagalan sistem. Permen PU-PR Nomor 5 Tahun 2022 adalah garis tegas. Siapa pun yang melangkah keluar dari garis, harus siap menerima konsekuensinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Insertraktat.com melihat keterangan resmi Kementerian PU, pada Sabtu, (5/4/2025) yang menjelaskan bahwa, Regulasi ini dirumuskan untuk mengatur dan memastikan proses pengelolaan DAK Fisik berjalan secara terencana, tepat sasaran, serta selaras dengan prioritas nasional, panduannya adalah permen tersebut.
Permen PU-PR Nomor 5 Tahun 2022, ini lahir atas dasar pelaksanaan amanat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur teknis pengelolaan Dana Alokasi Fisik TA 2022. Menteri PUPR, dalam kerangka konstitusional dan yuridis yang kuat, melibatkan konsep Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dalam menyusun peraturan ini dengan berlandaskan pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian PUPR.
Berkaca pada fokus dan Substansi DAK Fisik yang menjelaskan bahwa DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu, yang dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai urusan daerah dan prioritas nasional. Pengelolaannya meliputi empat tahapan: persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022 menetapkan istilah-istilah kunci yang menjadi landasan teknis, seperti Electronic Monitoring DAK (E-Monitoring DAK), Sistem Informasi KRISNA, serta OMSPAN yang dimiliki Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem yang transparan dan terdokumentasi digital secara real time.
Penguatan Konektivitas dan Ketahanan Pangan secara strategis, arah kebijakan pengelolaan DAK Fisik diturunkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun berjalan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di setiap daerah.
Lima bidang utama yang menjadi fokus kebijakan pengelolaan DAK Fisik 2022 adalah masing-masing sebagai berikut.
1. Irigasi,
Irigasi sangat mendukung pengembangan Food Estate dan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, serta hewani, secara terintegrasi hulu-hilir dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.
2. Jalan
Pada pembangunan Infrastruktur jalan, dijelaskan bahwa terdiri atas DAK Reguler dan Penugasan, yang diarahkan pada peningkatan kemantapan jalan, konektivitas wilayah, penguatan destinasi pariwisata prioritas, serta pembangunan inklusif di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
3. Air Minum.
Untuk Air Minum, di sektor ini dijelaskan bahwa DAK mendukung pencapaian SPM dan target 10 juta sambungan rumah melalui penyediaan akses air minum yang aman dan berkelanjutan, dengan pemanfaatan sistem terbangun sebelum pembangunan sistem baru.
4. Sanitasi.
DAK untuk Sanitasi untuk mendukung pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik serta sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan RPJMN.
5. Perumahan dan Permukiman
DAK untuk sektor perumahan dan permukiman diketahui bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan aman, termasuk untuk daerah terdampak bencana, kawasan kumuh, serta wilayah tertinggal dan perbatasan.
Kementerian PU juga menegaskan bahwa, dalam pelaksanaan DAK, Pemerintah Daerah, melalui OPD terkait, menjadi ujung tombak implementasi DAK Fisik di lapangan. Mereka wajib menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi kesiapan pelaksanaan.
Unit-unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian PUPR juga dilibatkan secara aktif, dengan dukungan Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) untuk memastikan keterpaduan perencanaan hingga pelaporan. E-Monitoring DAK dan Sistem KRISNA – DAK menjadi landasan utama dalam integrasi data, transparansi, serta pengawasan kinerja anggaran hingga hasil dari realisasi setiap kegiatan.
Permen PUPR tersebut menjadi panduan bagi pemerintah dalam menjabarkan prioritas pembangunan infrastruktur secara merata dan berkeadilan, tanpa melupakan integrasi antara pusat dan daerah. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan DAK Fisik diharapkan mendorong percepatan pembangunan, pemulihan ekonomi pasca – pandemi covid -19 dan penguatan kualitas hidup masyarakat.
“Kementerian PU akan terus memantau implementasi Permen ini di lapangan, termasuk efektivitasnya dalam mendorong konektivitas daerah, pembangunan inklusif, serta pencapaian target-target pembangunan nasional yang terukur dan berdampak langsung bagi rakyat,” tegas Kementrian PU dalam keterangan resminya yang diterima Insertrakyat.com pada Sabtu, (5/4/2025) di Jakarta Selatan, atau berselang kunjungan Menteri PU, Dody Hanggodo terkait kesiapan infrastruktur untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mojokerto serta Gedung Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Kampus Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/4/2025).

Selain itu, pada era Asta Cita, Menteri Dody Hanggodo meninjau kesiapan Jalur Fungsional Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi I. Jalur sepanjang 23,13 km yang menghubungkan Gending, Kraksaan, dan Paiton di Kabupaten Probolinggo ini dioperasikan guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2025. Di sana juga terdapat proyek Infrastruktur jalan yang sedang berlangsung. Menteri Dody pun melakukan pemantauan di lokasi kegiatan seperti diberitakan Insertrakyat.com pada Rabu (2/4/2025) siang.
Berkontribusi dalam artikel ini adalah Anggyta/Syamsul
Penulis : Sumber Kementerian PU
Editor : Bahtiar /Supriadi