Palembang, InssrtRakyat.co – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan negara di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, menyeret mantan Kepala Desa Mulyoharjo, BA.
“Lahan seluas ±5.974,90 hektare yang seharusnya berstatus hutan produksi dan kawasan transmigrasi itu dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit milik PT. DAM melalui penerbitan izin ilegal,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com, Selasa (11/3/2025) sore, sesaat setelah konferensi pers digelar.
Selain BA, beberapa nama lain, yakni RM, RS, SAI, dan AM, turut diduga terlibat dalam penguasaan lahan tanpa hak. Aparat penegak hukum terus menelusuri sejauh mana keterlibatan para pihak dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA SELENGKAPNYA: Kejati Sumsel Tangkap Mantan Gubernur dan Bupati Musi Rawas Dua Periode, Penyidik Sita 61 Miliar
“Penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat masih berlanjut. Penyalahgunaan lahan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara,” pungkas Vanny.
Penulis : Isma
Editor : Bahtiar