BANDA ACEH, INSERTRAKYAT.com – Seorang mahasiswa korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan RR, ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), resmi menunjuk Kantor Hukum EMZED & Partners sebagai kuasa hukum. Penunjukan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/306/IX/2025/SPKT/POLDA ACEH. Perkara ini kini ditangani penyidik Polda Aceh.
Managing Partner EMZED & Partners, Muhammad Zubir, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari korban. Ia menyatakan akan mendampingi korban dalam seluruh tahapan hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Korban sudah membuat laporan polisi di Polda Aceh,” kata Zubir kepada Insertrakyat.com, Kamis, (2/10/2025).
Zubir menyebut bahwa, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk koordinasi dengan aparat penyidik.
Polda Aceh telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penanganan lebih lanjut. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, serta pihak terlapor RR yang tercatat sebagai ajudan Ketua DPRA.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kawasan Kompleks Gedung DPRA. Tempat tersebut merupakan lingkungan kerja para anggota dewan serta lokasi pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan legislatif.
Dugaan penganiayaan termasuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang berlaku.
Zubir menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta agar aparat menegakkan aturan secara tegas terhadap terlapor.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi tindakan arogan dari pejabat publik. Etika dan sopan santun harus dijaga. Kami juga berharap adanya transparansi dalam proses hukum terhadap terduga pelaku RR,” tutupnya.
Sampai berita ini disiarkan pihak terlapor masih berupaya dikonfirmasi.
(Mhd Iqbal)























