“Mahkamah Agung menerbitkan keputusan baru yang mengatur bantuan biaya sewa rumah dan transportasi bagi hakim serta hakim ad hoc. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban mereka akibat keterbatasan anggaran fasilitas rumah dinas dan transportasi di lingkungan peradilan. Sekjen MA, Dr Sugiyanto, S.H.,M.H bersama Syamsul/Insert/Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI). Foto :Insert Populer.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025 yang mengatur pemberian bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim serta hakim ad hoc.

BACA JUGA :  Catat 20.427 Kebakaran di 2024, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar dan Satpol-PP

Keputusan ini ditandatangani Sekretaris MA, Dr Sugiyanto, S.H.,M.H pada 10 Maret 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggaran pemerintah belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, diberikan bantuan biaya sewa rumah dan transportasi sebagai solusinya.

BACA JUGA :  Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?

Berikut rincian besaran bantuan di beberapa kota:

Jakarta:

Sewa rumah: Rp 2.790.000 per bulan

Transportasi: Rp 58.000 per hari

Bandung:

Sewa rumah: Rp 1.800.000 per bulan

Transportasi: Rp 45.000 per hari

Semarang:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

Transportasi: Rp 59.000 per hari

Surabaya:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

BACA JUGA :  Integritas dan Keadilan Masih Ada di Indonesia - Berita Kejaksaan Agung

Transportasi: Rp 56.000 per hari

Medan:

Sewa rumah: Rp 1.440.000 per bulan

Transportasi: Rp 45.000 per hari

Makassar:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

Transportasi: Rp 70.000 per hari

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hakim dalam menjalankan tugasnya, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup yang lebih tinggi. Selengkapnya, SK tersebut dapat diunduh di Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025.