MA Terbitkan Aturan Baru, Hakim Dapat Bantuan Sewa Rumah dan Transportasi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Mahkamah Agung menerbitkan keputusan baru yang mengatur bantuan biaya sewa rumah dan transportasi bagi hakim serta hakim ad hoc. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban mereka akibat keterbatasan anggaran fasilitas rumah dinas dan transportasi di lingkungan peradilan. Sekjen MA, Dr Sugiyanto, S.H.,M.H bersama Syamsul/Insert/Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (FORSIMEMA-RI). Foto :Insert Populer.


JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025 yang mengatur pemberian bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim serta hakim ad hoc.

BACA JUGA :  Hakim Tinggi PT Sulteng Muhammad Yusuf Wafat Saat Berbagi di Pesantren

Keputusan ini ditandatangani Sekretaris MA, Dr Sugiyanto, S.H.,M.H pada 10 Maret 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggaran pemerintah belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim di lingkungan MA serta badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, diberikan bantuan biaya sewa rumah dan transportasi sebagai solusinya.

Berikut rincian besaran bantuan di beberapa kota:

Jakarta:

Sewa rumah: Rp 2.790.000 per bulan

Transportasi: Rp 58.000 per hari

Bandung:

Sewa rumah: Rp 1.800.000 per bulan

Transportasi: Rp 45.000 per hari

Semarang:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

Transportasi: Rp 59.000 per hari

Surabaya:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

BACA JUGA :  RDP DPR RI: Kesejahteraan Dibahas, Tunjangan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu!

Transportasi: Rp 56.000 per hari

Medan:

Sewa rumah: Rp 1.440.000 per bulan

Transportasi: Rp 45.000 per hari

Makassar:

Sewa rumah: Rp 1.620.000 per bulan

Transportasi: Rp 70.000 per hari

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hakim dalam menjalankan tugasnya, terutama di kota-kota besar dengan biaya hidup yang lebih tinggi. Selengkapnya, SK tersebut dapat diunduh di Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025.


Penulis : (*/Sym/Rhmd).

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi Perilisan Lagu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’
Kepala BGN Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Bahas Pengawalan Anggaran Rp242 Triliun untuk Program Gizi Nasional
Mendagri Dorong Pemda Lakukan Analisis dan Simulasi Untuk Percepatan Pengangkatan CASN
Kemenekraf-Kemeninves Perkuat Sinergi, Targetkan 27 Juta Lapangan Kerja
Menengok Temuan BPK: Potensi Kerugian Rp 1 Miliar, Siapa Bertanggung Jawab?
Adhyaksa Mural Fest 2025, Upaya Kampanye Antikorupsi Melalui Seni
Reformasi Tata Kelola ASN untuk Dukung Kemajuan Bangsa
Dunia Militer Bersinar, Brigjen Kristomei Sianturi Didapuk Jadi Kapuspen TNI

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WITA

Kapolri Apresiasi Perilisan Lagu ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:13 WITA

Kepala BGN Temui Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Bahas Pengawalan Anggaran Rp242 Triliun untuk Program Gizi Nasional

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:29 WITA

Mendagri Dorong Pemda Lakukan Analisis dan Simulasi Untuk Percepatan Pengangkatan CASN

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:37 WITA

Kemenekraf-Kemeninves Perkuat Sinergi, Targetkan 27 Juta Lapangan Kerja

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:23 WITA

Menengok Temuan BPK: Potensi Kerugian Rp 1 Miliar, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru