JAKARTA, INSERTRAKYA.com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan hukuman berat bagi Hakim berinisial AJK yang terbukti melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya. Sidang digelar pada Selasa (10/3) di Gedung Mahkamah Agung (MA) RI.

Hukuman yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan sebagai hakim, seiring pertimbangan atas perbuatan berulang yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain peristiwa pemukulan, Hakim AJK tercatat tiga kali dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA RI.

BACA JUGA :  Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan

“Pengulangan pelanggaran, ditambah dengan tindakan pemukulan terhadap anak kandung saat yang bersangkutan menjalani hukuman non palu di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, menjadi faktor pemberat dalam putusan ini,” ujar Ketua Majelis, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI.

Peristiwa pemukulan terjadi pada tahun 2023, dipicu oleh anak kandung AJK yang pulang dalam kondisi mabuk setelah seminggu sebelumnya terlibat perkelahian antar geng motor. Cekcok antara hakim dan anaknya berujung pada pemukulan, yang mengakibatkan bocornya kepala anak.

BACA JUGA :  Ketua MA Beri Sinyal Positif : Pembentukan OPD Sekretariat Peradilan Syariat Islam di Aceh

Meskipun sempat dilaporkan ke kepolisian oleh anak dan mantan istri AJK, kasus tersebut dihentikan karena tercapai perdamaian antara pihak terkait. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan, selain tindakan AJK yang tetap memberikan nafkah dan membiayai pendidikan anaknya setelah kejadian.

Sidang MKH dipimpin oleh Dr. H. Prim Haryadi dan didampingi enam anggota majelis, terdiri dari unsur hakim agung MA RI dan komisioner Komisi Yudisial (KY). Hakim AJK sendiri didampingi oleh tim pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

BACA JUGA :  TUADA TUN: Kunci Efisiensi Peradilan TUN Ada di Pemeriksaan Persiapan dan Putusan Sela

Putusan ini menegaskan bahwa, keras yang dilakukan Hakim adalah pelanggaran etik dan kekerasan dalam keluarga tidak akan ditoleransi, meski pelaku menjabat posisi tinggi dalam lembaga peradilan.

Berikan dukungan anda kepada Insertrakyat.com dengan mengikuti berita terupdate melalui jejaring media sosial. (Tersedia) ⤵️

 Ikuti Berita Insertrakyat.com