ACEH TIMUR, INSERTRAKYAT.COM,– Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Aceh Timur menuai sorotan tajam. Selasa (7/4/2026).
Pasalnya, ditemukan banyak desa yang tidak menyalurkan bantuan tersebut secara penuh sesuai amanat regulasi pusat, melainkan hanya menganggarkannya untuk durasi 6 hingga 9 bulan saja pada tahun anggaran 2025.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk aktivis kemanusiaan yang turun langsung melakukan investigasi di lapangan.
Hasil investigasi mengungkap masih banyak masyarakat kategori miskin ekstrem yang mengeluhkan belum menerima hak mereka secara utuh sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri terkait.
Aktivis Hak Asasi Manusia serta Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan sejumlah pemerintah desa di Aceh Timur. Menurutnya, prioritas penggunaan Dana Desa seharusnya berpihak pada jaring pengaman sosial bagi warga termiskin.
“Sangat disayangkan jika prioritas anggaran hanya ditekankan pada durasi yang pendek seperti 7, 8, atau 9 bulan saja. Padahal, amanah regulasi jelas menginstruksikan perlindungan sosial sepanjang tahun anggaran berjalan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat miskin,” ujarnya kepada media, Selasa (07/04/2026).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pantauan tim Badan Advokasi Indonesia (BAI) dalam beberapa desa, dalam Kecamatan Darul Falah. Banyak sekali alasan “keterbatasan anggaran” sering kali menjadi tameng, sementara program pembangunan fisik atau pengadaan lainnya tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut Razali pemangkasan durasi penyaluran ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan sosial. Jika merujuk pada amanat UUD 1945 terkait kesejahteraan sosial, setiap warga negara yang layak mendapatkan bantuan seharusnya menerima haknya tanpa diskriminasi waktu yang tidak berdasar.
Disaat melakukan investigasi.”Kami menemukan warga yang benar-benar membutuhkan namun hanya menerima bantuan untuk 6 bulan. Pertanyaannya, sisa anggaran untuk bulan-bulan berikutnya dikemanakan..??? Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Badan Advokasi Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Inspektorat, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa tahun 2025 terkait Dana Bantuan langsung tunai (BLT).” Tutupnya.
(Tim Liputan INSERT RAKYAT).


















