JEMBRANA, INSERTRAKYAT.COM – Sidang perkara nomor 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga menjerat jurnalis I Putu Suardana dari Media CMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Negara, hari ini. (Diwartakan Insertrakyat.com, Selasa, 19/8/2025).
Tim kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto, SH, MH.
Kuasa hukum yang terdiri dari I Putu Wirata, SH., MH., I Made Bandem Dananjaya, SH., MH., I Wayan Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., dan I Ketut Artana, SH., MH. menyatakan dakwaan JPU penuh kejanggalan.
“Kasus ini semestinya kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE,” tegas I Putu Wirata.
Dakwaan disebut kurang cermat. Tuduhan pidana yang dikenakan dikategorikan pidana umum, padahal ranahnya pidana khusus.
Fakta penting yang mendukung isi berita investigasi Suardana, menurut kuasa hukum, tidak dimuat dalam dakwaan. Salah satunya terkait dengan dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU di Jembrana.
Tim kuasa hukum menegaskan fakta lapangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Ditemukan dugaan pelanggaran sempadan Sungai Jogading.
BWS Bali-Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tanggal 4 Juni 2024 kepada pengelola SPBU 54.822.16. Memuat dugaan Pelanggaran berupa bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan sungai tanpa izin.
Kuasa hukum menegaskan Suardana adalah wartawan bersertifikasi. Memiliki kartu pers resmi, sertifikat Dewan Pers, dan bekerja pada media legal.
Dalam pemberitaan, Suardana telah mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi dilakukan kepada sejumlah narasumber, termasuk pejabat terkait. Ruang hak jawab dan hak koreksi telah diberikan dua kali kepada pelapor, namun tidak dimanfaatkan.
Tim hukum menekankan pasal-pasal UU ITE tidak tepat digunakan. Mereka mengutip prinsip lex specialis derogat legi generali, bahwa sengketa jurnalistik tunduk UU Pers.
Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri 2022 serta Surat Edaran Kapolri 2021 juga dijadikan acuan koordinasi dan mediasi agar jurnalis tidak dikriminalisasi.
Kuasa hukum mempertanyakan kedudukan pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya. Ia adalah Komisaris PT Leoni Karya Mandiri, pengelola SPBU.
Menurut UU Perseroan Terbatas, yang berhak mewakili perusahaan adalah direksi, bukan komisaris.
Berdasarkan seluruh keberatan, kuasa hukum meminta majelis hakim Menyatakan Pengadilan Negeri Negara tidak berwenang. Menyatakan dakwaan batal demi hukum. Dan, Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
“Jika majelis berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” tutup kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Regy Trihardianto menegaskan tidak ada permainan uang dalam perkara. “Jika ada yang mengetahui gratifikasi, segera laporkan,” tegasnya.
Sidang ditunda hingga Kamis, 28 Agustus 2025, untuk agenda berikutnya, sambil menunggu putusan sela terkait eksepsi.