JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, terkait dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012-2014. Penahanan diumumkan Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, ia didampingi oleh Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. (5/1/2025).

CD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut, yakni GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP), FAG Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW, dan APA pihak swasta sekaligus anak CD, telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

BACA JUGA :  Usut Tuntas Skandal Proyek Digitalisasi Senilai Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Setelah pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, CD ditahan selama 20 hari pertama, mulai 5 Januari hingga 24 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1.

KPK menjelaskan konstruksi perkara. PT MP, sebagai agen lokal katalis di Indonesia, menggunakan nama ALBEMARLE CORP dari ALBEMARLE SINGAPORE Pte Ltd. untuk mengikuti tender pengadaan katalis. Namun, PT MP gagal karena produk katalisnya tidak lolos uji ACE Test.

BACA JUGA :  Jubir KPK: Lima Orang Terjaring Operasi Senyap di Banten, Status Masih Didalami. Benarkah Ada Jaksa? 

FAG atas perintah GW kemudian meminta APA menghubungi CD agar pengadaan katalis di RU VI Balongan dikondisikan. CD menyetujui pengkondisian tersebut dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT MP menjadi pemenang kontrak pengadaan katalis periode 2013-2014 senilai USD 14,4 juta, sekitar Rp176,4 miliar.

Sebagai imbalan, PT MP memberikan fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013-2015. Penerimaan fee itu diduga terkait dengan pengambilan kebijakan CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

BACA JUGA :  Program Rusun Subsidi Kementerian PKP Dalam Pembahasan KPK

“Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas KPK. (agy/Lut)

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214