JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih buka kran bagi para penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK berharap agar para pejabat publik segera memenuhi kewajiban sebelum batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026 tiba.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melalui rilis resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan LHKPN, atau setara 87,83 persen.

KPK pun mengimbau para PN/WL yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu berakhir.

KPK menyebutkan capaian tersebut mulai menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pelaporan seiring meningkatnya kesadaran penyelenggara negara terhadap inti transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA :  KPK Periksa Dua Pejabat Kejari Ponorogo, Usut Dugaan Suap Bupati dan Proyek RSUD

LHKPN sendiri merupakan instrumen utama dalam membangun integritas pejabat negara. Menurut KPK Pelaporan yang dilakukan secara tepat waktu dan akurat dapat menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi, termasuk benturan kepentingan, serta menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada publik.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bagian dari komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen. Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.

BACA JUGA :  PN Pekanbaru Libatkan KPK Perkuat Integritas dan Pengendalian Gratifikasi

Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih relatif rendah, yakni baru mencapai 55,14 persen. KPK menilai capaian tersebut masih perlu didorong, mengingat peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

Menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengingatkan bahwa waktu yang tersisa tinggal tiga hari. Karena itu, pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD diminta aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh pejabat di lingkungannya segera melapor.

KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bersifat self assessment, sehingga membutuhkan kejujuran dan kelengkapan dari setiap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

BACA JUGA :  Proyek Dinas PU-PR Kota Dumai Berpolemik, KPK Disebut-sebut, Kenapa?

KPK juga menyediakan layanan bantuan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pelaporan, baik melalui laman resmi, email layanan, maupun call center KPK 198.

“Bapak Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengimbau seluruh Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor sebelum batas waktu berakhir, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada InsertRakyat.com, Ahad (29/3).

“Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2026,” ulas Budi Prasetyo.

.

Laporan: Luthfi.

Dapatkan berita terbaru dan Follow whatsapp channel (dukung jurnalis InsertRakyat.com). 

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214