WAJO, INSERTRAKYAT.com Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo untuk menggelar sosialisasi perpajakan bagi pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Majauleng. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Majauleng, Jalan Poros Sengkang–Atapange, Desa Limpomajang, Kabupaten Wajo, pada Selasa baru – baru ini.

Kegiatan dihadiri oleh Camat Majauleng Andi Parawangsyah, S.IP., M.Si., Kabid Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa Dinas PMD Wajo Naida, S.Sos., M.Si., dan Staf Ahli Kementerian Desa Muchlis Husain, serta sejumlah kepala desa dan pengurus BUMDes.

BACA JUGA :  Ada Fakta Mengejutkan Dibalik History Inovasi Desa Panaikang

Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. Pemahaman pajak di tingkat desa agar BUMDes dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, pengelola BUMDes semakin memahami pentingnya menghitung, membayar, dan melapor pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Materi disampaikan secara interaktif oleh Muh Azzahir, petugas KP2KP Sengkang. Ia menjelaskan bahwa BUMDes memiliki kewajiban pajak sebagaimana badan usaha lainnya. “Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan wajib melaksanakan kewajiban pajak. Pemahaman ini mendorong BUMDes berkontribusi terhadap pembangunan desa,” jelasnya.

BACA JUGA :  BUMDes Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria, Begini Harapan Mendes Yandri

Dalam sesi tersebut, Azzahir juga memperkenalkan aplikasi Coretax-DJP, sistem digital baru Direktorat Jenderal Pajak yang akan diterapkan secara penuh tahun 2025. Aplikasi ini menjadi satu pintu layanan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Riza menambahkan, KP2KP Sengkang rutin menggelar kelas pajak dan bimbingan teknis penggunaan Coretax-DJP secara gratis untuk BUMDes, pemerintah desa, dan pelaku usaha lokal. Diskusi berlangsung aktif dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait prosedur perpajakan desa.

BACA JUGA :  Musrenbang Perubahan RPJMDes Balangpesoang 2020–2028 Resmi Digelar, Ketua BPD Tekankan Skala Prioritas

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengapresiasi kolaborasi ini. Ia menyebut edukasi pajak di tingkat desa sebagai strategi penting membangun budaya sadar pajak. “Edukasi bagi BUMDes adalah langkah konkret membangun fondasi fiskal dari desa untuk Indonesia,” tegasnya.

BUMDes diharapkan makin profesional dalam mengelola usaha, taat pajak, dan berperan aktif dalam memperkuat perekonomian daerah. Program ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”

Penulis: Isma

BERITA TERBARU

HUKUM