“Kejati Sumsel menahan lima tersangka korupsi kredit bank negara, dua sakit, kerugian negara Rp1,3 triliun, penyidikan terus dikembangkan dan aset disita.


PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank milik negara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa, 7 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL pada periode 2010–2014.

Dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. Satu tersangka lainnya tidak hadir.

BACA JUGA :  Inilah Vonis Lengkap Untuk 5 Terdakwa Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS, resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Keduanya diketahui menderita penyakit ginjal dan jantung berdasarkan keterangan medis.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

“Penyidikan difokuskan pada pembuktian peran masing-masing tersangka serta penghitungan total kerugian negara akibat kredit bermasalah yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, enam tersangka lain telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam tahap II proses hukum.

Keenam tersangka tersebut berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka juga menjalani penahanan di rutan yang sama.

Setelah tahap II, perkara dilanjutkan ke proses penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA :  Pidana Mati di KUHP Baru Disertai Masa Percobaan 10 Tahun, Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp506,15 miliar serta memblokir aset senilai sekitar Rp400 miliar. Aset tersebut direncanakan untuk dilelang sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diduga diberikan tanpa analisis risiko yang memadai dan tidak sesuai prosedur perbankan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” Kunci Vanny.

(Junaedi).

💬 Laporkan ke Redaksi