Tanjung Morawa, InsertRakyat.com – PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) menggagalkan pelaksanaan konstatering di lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, Jalan Batang Kuis, Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10).
Perkara diajukan ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek sengketa seluas 16.500 meter persegi, sementara PTPN I Regional 1 sebagai pemilik sah HGU tidak tercatat sebagai pihak dalam perkara.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 1, Julisman, menegaskan pihaknya meminta penundaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat Polres Deli Serdang. “Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujarnya dikutip Insertrakyat.com dari lokasi.
Julisman menyatakan, PTPN I akan menempuh jalur hukum lanjutan dan melaporkan dugaan penguasaan aset negara secara ilegal. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tegasnya.
Penundaan konstatering menegaskan posisi hukum PTPN I Regional 1 dan mengungkap potensi praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan negara. (Red).