Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Jakarta InsertRakyat.com – Ancaman narkoba semakin meresahkan, bahkan merambah ke desa-desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa langkah tegas harus segera diambil untuk membentengi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba di desa disiapkan agar lebih terpadu, efektif, dan tepat sasaran.

Kerja sama yang serius perlu dilakukan, karena narkoba adalah musuh besar bagi semua. Saat ini, hampir seluruh wilayah Indonesia masuk dalam zona merah,” ujar Yandri saat menerima audiensi Kepala BNN, Marthinus Hukom, di ruang kerjanya di Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Program Nasional “Jaga Desa”

Yandri mengungkap, kurangnya pendidikan dan minimnya kesadaran akan bahaya narkoba, serta tekanan ekonomi menjadi faktor utama meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika di desa. Bahkan, beberapa oknum kepala desa diduga terlibat sebagai pengguna, yang jika tidak segera ditangani, bisa berpotensi menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Meski begitu, Yandri, tidak mengungkap identitas oknum Kades yang dia maksud korban Narkoba.

Di desa, banyak yang menjadi korban, termasuk oknum kepala desa sendiri. Jika dibiarkan, mereka bisa terjerumus lebih dalam, bahkan menjadi bandar,” ungkap Yandri.

BACA JUGA :  Musrenbang Perubahan RPJMDes Balangpesoang 2020–2028 Resmi Digelar, Ketua BPD Tekankan Skala Prioritas

Pemerintah dan BNN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba di desa. Mendes Yandri juga berencana turun langsung ke lapangan guna memastikan program ini berjalan efektif.

Setiap elemen masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Edukasi, penanaman nilai-nilai positif bagi generasi muda, serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam upaya ini.

Setelah MoU ditandatangani, saatnya bergerak ke desa-desa. Pencegahan dan rehabilitasi harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa toleransi terhadap narkoba,” tegas Yandri.

BACA JUGA :  Kepala BNN RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Untuk Tahun 2026

Sementara itu, Kepala BNN Marthinus Hukom menyoroti bahwa narkoba telah menjadi ancaman serius di desa. Generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa justru terjebak dalam lingkaran ketergantungan narkoba, kehilangan arah dan masa depan mereka.

Para bandar kini menyasar masyarakat desa, termasuk petani dan pekebun, sebagai target peredaran narkoba. Situasi ini menuntut strategi khusus agar desa tidak menjadi sarang narkoba dan generasi muda dapat diselamatkan dari jerat penyalahgunaan zat terlarang.

Gerakan bersama sangat dibutuhkan. Desa harus dibersihkan dari narkoba agar masa depan generasi muda tidak hancur,” pungkas Marthinus.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.