Ketum PPWI Desak Moratorium IKN Usai Terima Pengaduan Ahli Waris Soal Lahan 2.806 Hektar Diduga Belum Dibayar

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pembangunan IKN (foto: Istimewa).

Lokasi Pembangunan IKN (foto: Istimewa).


JAKARTA, – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, agar melakukan moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum dilakukan pembayaran atas tanah-tanah yang digunakan untuk membangun sarana-prasarana IKN. Hingga saat ini, tanah seluas 2.806 hektar milik warga yang sudah digunakan untuk membangun istana negara dan puluhan bangunan serta fasilitas lainnya diduga belum dibayar kepada pemilik tanah tersebut.

Hal itu disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media se-tanah air sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan ahli waris kepemilikan lahan-lahan yang sudah digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk membangun bakal ibu kota negara Indonesia yang baru di Kalimantan Timur. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Selasa, 08 April 2025.

BACA JUGA :  GAMAT RI Soroti Kejanggalan Putusan PN Barru, Perkara Sengketa Tanah "Masuk Angin"

Merespon pengaduan dan pemintaan bantuan advokasi dari Lisa Anggaini dan para pemilik lahan lainnya, tokoh pers nasional ini telah mengunjungi lokasi IKN beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, jelas Wilson Lalengke, pihaknya juga sudah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang mengetahui sejarah dan kedudukan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh lokasi yang digunakan untuk membangun istana presiden (Istana Garuda – red) di IKN beserta bangunan lainnya adalah wilayah Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara. Luasnya hampir 1 juta hektar. Yang sudah ‘dijamah’ oleh Pemerintah untuk membangun IKN adalah dua ribu delapan ratus enam hektar. Lahan tersebut belum diganti-rugi sama sekali oleh Pemerintah,” imbuh Wilson Lalengke sambil mempertanyakan keabsahan pembangunan istana presiden dan bangunan lainnya di lokasi yang hak kepemilikannya masih di tangan orang lain itu.

Ketika meninjau lokasi IKN pada 22-24 Januari 2025 lalu, Ketum PPWI Wilson Lalengke juga menyambangi Kantor Otoritas IKN di Balikpapan. Pihak PPWI juga sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kepala Otorita IKN untuk mempertanyakan penyelesaian kasus penggunaan lahan 2.806 hektar milik para ahli waris yang belum diselesaikan namun sudah digunakan untuk pembangunan istana presiden dan sarana-prasarana lainnya.

BACA JUGA :  Intip Tujuan Transmigrasi Patriot Dirancang

“Dalam pemahaman publik, membangun dan atau beraktivitas di atas lahan orang lain tanpa izin termasuk kategori tindak pidana penyerobotan lahan yang diatur dalam KUHPidana. Bangunan-bangunan yang ada di sana juga hampir dipastikan belum memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam pendirian sebuah bangunan, seperti amdal dan IMB,” terang Wilson Lalengke dengan menambahkan bahwa tidak semestinya Pemerintah memberikan contoh buruk, mengangkangi aturan yang dibuat Pemerintah sendiri, kepada masyarakat.

Sejak mengirimkan surat permohonan audiensi ke Otoritas IKN, kata lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Terapan dari konsorsium Universitas Utrecht, Belanda, dengan Universitas Linkoping, Swedia, ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono belum merespon sama sekali. “Hingga hari ini, sudah hampir dua bulan surat permohonan audiensi belum dibalas atau direspon ke kita di PPWI Nasional. Saya sangat menyayangkan sikap Otorita IKN dan Pemerintah yang terkesan mengabaikan rakyatnya,” ucap Wilson Lalengke menyesalkan.

Dalam kunjungannya selama 3 hari di Balikpapan dan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, wartawan senior itu juga mendapat pengaduan dari pihak sub-kontraktor pembangunan sarana-prasarana IKN yang mengeluhkan hasil kerja mereka yang belum dibayarkan hingga saat ini. Utang Pemerintah kepada para sub-kontraktor itu bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran belum dibayar.

BACA JUGA :  Catat 20.427 Kebakaran di 2024, Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Kesejahteraan Petugas Damkar dan Satpol-PP

“Pengaduan para kontraktor yang diberi pekerjaan dari proyek pembangunan IKN sebagai sub-kontraktor itu menambah keyakinan kita untuk meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kelanjutan pembangunan IKN di-moratorium dulu. Nanti, ketika utang-utang sudah diselesaikan, terutama kedudukan lahan IKN telah berpindah kepemilikannya ke Pemerintah, pada saat itulah pembangunan sarana-prasarana IKN dapat dilanjutkan,” ujar Wilson Lalengke.

Saat ini, tambahnya, kita masih ingin menempuh dialog dengan Pemerintah sebagai pemilik program IKN. “Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di Kalimantan Timur, tempat IKN dibangun. Tentu saja kita tidak akan berhenti sampai di sini yaa, jika pihak yang berkepentingan dengan IKN tidak peduli dengan masalah lahan yang sudah digunakan tanpa penyelesaian kepemilikan tanahnya terlebih dahulu, kita akan membawa kasusnya ke ranah hukum, baik tingkat nasional maupun internasional,” tegas Wilson Lalengke, dengan menyebutkan bahwa dokumen kepemilikan tanah oleh Kerajaan Kutai Kartanegara itu juga disahkan oleh Pemerintahan Belanda sebelum kemerdekaan.

 


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Andi IFitrah Porondosi 

Editor : Supriadi

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA