Keterangan foto: Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan pernyataan resmi terkait Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, di Jakarta, Jumat (27/6/2025)


JAKARTA, Insertrakyat.com –
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal mulai 2029 mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami substansi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut.

Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, menegaskan bahwa pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden–Wakil Presiden, DPR, dan DPD harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilu lokal  meliputi DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur–wakil gubernur, bupati–wakil bupati, serta wali kota–wakil wali kota.

“Kami akan mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” kata Bahtiar dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MK mengatur jarak waktu pelaksanaan pemilu lokal minimal dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden, Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Artinya, peta siklus politik nasional akan mengalami perubahan signifikan mulai 2029.

BACA JUGA :  Melihat Jantung Pelayanan Publik Desa Panaikang, Inilah Kunker Strategi TR Fahsul Falah di Bumi Panrita Kitta

Bahtiar menegaskan, Kemendagri akan mengkaji dampak peraturan ini, termasuk konsekuensi terhadap regulasi yang berlaku saat ini, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah.

Dalam waktu dekat, Kemendagri akan mengundang para pakar dan ahli hukum tata negara untuk mendapatkan pandangan komprehensif atas putusan MK tersebut. Selain soal regulasi, perhatian juga diarahkan pada aspek pembiayaan dua siklus pemilu yang berbeda.

“Skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal tentu harus dirumuskan ulang. Efisiensi dan efektivitas akan jadi prinsip utama,” ujar Bahtiar yang juga mantan PJ. Gubernur Sulsel itu.

Kemendagri juga akan segera melakukan komunikasi intensif dengan DPR dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, demi menyusun ulang kerangka hukum dan teknis pelaksanaan pemilu sesuai amanat putusan MK.

BACA JUGA :  Menteri ATR/BPN: RDTR Wajib Jika Daerah Ingin Tarik Investor, Tambang Emas Sinjai?

Bahtiar menambahkan bahwa jadwal baru pemilu akan berdampak pada penyusunan anggaran, perencanaan logistik, serta kesiapan SDM penyelenggara.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah. Skema ini akan mengutamakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, namun tetap sesuai dengan tujuan konstitusional putusan MK.

BACA JUGA :  Indonesia Perkuat Regulasi Fungsi Ormas, Begini Penjelasan Puspen Kemendagri

Pemisahan pemilu nasional dan lokal merupakan transformasi besar dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Pemerintah, melalui Kemendagri, menyatakan komitmennya untuk memastikan transisi ini berjalan lancar, tanpa mengorbankan kualitas pemilu, partisipasi publik, serta prinsip konstitusional lainnya.

“Perubahan ini tidak bisa ditunda. Tapi harus dirancang secara matang,” tutup Bahtiar.


Reporter: Lf. Nur Syam  Editor:Supriadi
Sumber: Puspen Kemendagri – 27 Juni 2025.