Aceh Timur, Insertrakyat.com – Tercatat lebih dari angka Rp11 miliar anggaran telah dialokasikan pemerintah untuk mendukung kinerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Namun hingga pertengahan 2025, staf pendukung yang bekerja di bawah sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur belum juga menerima gaji terakhir. Ada apa?. Ahad, (22/6/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekretariat Baihaqi menjelaskan secara santai. Kesannya menyepelekan program Asta Cita Prabowo Subianto. Meskipun demikian, dirinya lalu mengakui bobroknya manajemen publik di Kantornya.

“Terkait gaji, Bang, ada kekeliruan. Karena SK staf pendukung memang berakhir April 2025. Untuk SPPD Translok memang belum kami bayarkan. Rencananya akan diselesaikan bulan Juni. Dan 1 Juli masa kerja kami juga berakhir,” ujarnya kepada media ini.

Sebelumnya, kata indriani, gajinya tidak dibayarkan secara utuh. Untuk masa kerja Sekretariat Panwaslih Aceh Timur berakhir pada Juni 2025.

Indiriani, salah satu staf pendukung, itu  menyatakan kekecewaannya atas ketidakadilan ini yang ia rasakan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama wakilnya Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Penembakan Rumah Pribadi Personel Polri ke JPU

“Yang kami tahu dari awal, kami bekerja sampai Mei 2025. Tapi gaji terakhir kami belum diterima. Sedangkan rekan-rekan staf teknis sudah menerima gaji terakhirnya. Apakah kami ini dianggap anak tiri?,” bebernya.

Lebih lanjut, Indriani menyebutkan bahwa saat dirinya mendatangi kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk menanyakan perihal gaji, dijawab, “Tidak ada gaji lagi, SK kalian habis di bulan April,” menirukan ucapan kepala sekretariat.

Hal senada disampaikan Nayla, staf pendukung lainnya di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

“Kenapa dalam grup WhatsApp Panwaslih Aceh Timur, Pak Ketua mengatakan masih ada satu bulan lagi? Itu disebut saat rapat terakhir di kantor lama di Alue Bu, Peureulak Barat. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saat rapat katanya ada, saat ditanya langsung ke kepala sekretariat, katanya sudah tidak ada. SK sudah mati,” pungkas Nayla.

Bukan hanya honorarium, biaya Translok (SPPD Lokal) pun belum dibayarkan. Padahal sebelumnya dijanjikan akan cair sebelum lebaran. Namun hingga lebaran usai, belum ada pencairan.

BACA JUGA :  Aceh Dihantam Tsunami Korupsi Dana Pendidikan

“Kami bekerja tanpa kejelasan SK. Hanya dengar SK berakhir Mei 2025, tapi tidak pernah melihat salinannya. Baik asli maupun fotokopi. Kami hanya dengar dari ucapan di kantor bahwa SK sudah habis,” lanjut Nayla.

Dikonfirmasi, namanya, Sabar, staf pendukung lainnya, juga menyampaikan hal lebih pedas.

“Benar, Bang. Kami tidak tahu kapan SK kerja kami berakhir. Kami hanya dengar dari mulut komisioner atau kepala sekretariat, bahwa SK habis di bulan Mei. Tapi honor kami bulan Mei belum jelas sampai hari ini. Padahal rekan staf teknis sudah dibayar,” ujar Sabar.

Lemahnya manajemen internal di Sekretariat Panwaslih Aceh Timur, yang seharusnya menjadi pihak paling bertanggung jawab atas pemenuhan hak staf kini menimbulkan bias ditengah perjalanan karier Prabowo Subianto.

Pesan Moral dan Tuntutan Transparansi 

Aceh dijuluki dengan sebutan Serambi Mekah. Namun disana tiada hentinya berpolemik. Belum lama selesai persoalan utak – atik peta penempatan kewenangan empat pulau. Kini muncul bias Panwaslih Aceh Timur. Individu di Aceh kini mengeluh. Sebab. Menurutnya, mereka dipekerjakan namun tak diupah secara utuh oleh Negara. Mereka bekerja demi menyukseskan Pilkada 2024.

BACA JUGA :  Kongkalikong di Desa Tambakprogaten

Tatkala dari ulasan kaset lama seorang ulama sekaligus jurnalis era Soekarno. “Bayarlah upah sebelum keringat kering” bunyi nasihat moral, yang dikutip dari narasi Buya Hamka.

Menunda pembayaran upah merupakan bentuk kezaliman, terlebih jika anggaran sudah tersedia dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan dengan baik.

Beberapa sumber lain dari kalangan staf dan pejabat publik dan masyarakat mendorong transparansi pengelolaan anggaran negara di Aceh Timur.

“Panwaslih Aceh Timur dan Sekretariat mesti membuka informasi penggunaan dana Rp11 miliar secara transparan, termasuk rincian alokasi honor dan SPPD staf,” kata Sbr.

Kendati demikian, Setiap staf berhak menerima dokumen kerja resmi dan transparan. Ketidakjelasan SK melanggar prinsip administrasi negara yang sehat.

(Mhd-Iqbl).