Kejati Papua umumkan pengembalian Tersangka Rp 2 Miliar, (18/3/2025)/Insert/Mft.
Insertrakyat.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Proyek ini menggunakan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (18/3), tersangka AYM mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pengembalian hasil Korupsi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dikerjakan oleh CV. GBT.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,32 miliar akibat proyek tersebut. Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.
Sebelumnya, pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda sebesar Rp 1,44 miliar ke Kas Umum Daerah atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan proyek tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, yang menekankan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga harus mengupayakan pengembalian kerugian negara.
“Kejaksaan akan terus mengoptimalkan upaya penyelamatan keuangan negara sambil tetap memproses hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abun dalam keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com Selasa (18/3).
Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan menindaklanjuti setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor : Isma
Sumber Berita : Kejaksaan Agung RI, Dr Andri Wahyu Setiawan