Kejati Usut Korupsi Jalan Mogoy-Merdey: Tersangka Kembalikan Rp 2 Miliar, Negara Rugi Rp 7,32 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Papua umumkan pengembalian Tersangka Rp 2 Miliar, (18/3/2025)/Insert/Mft.


Insertrakyat.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek ini menggunakan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (18/3), tersangka AYM mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Pengembalian hasil Korupsi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 8,5 miliar yang dikerjakan oleh CV. GBT.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,32 miliar akibat proyek tersebut. Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni NB, AYM, D, AK, NK, dan BSAB.

Sebelumnya, pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda sebesar Rp 1,44 miliar ke Kas Umum Daerah atas kekurangan volume dan mutu pekerjaan proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI, yang menekankan bahwa penanganan kasus korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, namun juga harus mengupayakan pengembalian kerugian negara.

“Kejaksaan akan terus mengoptimalkan upaya penyelamatan keuangan negara sambil tetap memproses hukum para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abun dalam keterangan resmi yang diterima Insertrakyat.com Selasa (18/3).

Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan menindaklanjuti setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Penulis : Miftahul Jannah

Editor : Isma

Sumber Berita : Kejaksaan Agung RI, Dr Andri Wahyu Setiawan

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi
Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya
Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam
Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan
Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran Rp 7,7 Miliar di Dinas Pendidikan Pangkep
Berkah Buka Bersama Menyatukan Hati : Pererat Hubungan Polri dengan AMJ-RI Sinjai
Kasat Lantas Polres Bulukumba Urai Kemacetan di Jalan Dato Tiro

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:59 WITA

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:16 WITA

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:00 WITA

Polisi Bagi Takjil, PD IWO Subulussalam Apresiasi Kapolres Subulussalam

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:49 WITA

Safari Ramadhan, Kapolres Aceh Selatan Laksanakan Shalat Tarawih Berjamaah dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Meukek

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:44 WITA

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Para terduga pelaku (kolase foto Insert).

Hukrim

Komplotan Pu Nekat Curi Pasir, Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:59 WITA

Hukrim

Dua Tahun Buron, Algojo Malam Ditangkap di Sarangnya

Kamis, 20 Mar 2025 - 06:16 WITA