Palembang, Insertrakyat.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap Stefanus Richard Kysi Pratama (SK), terpidana kasus penganiayaan anak yang sudah masuk DPO hampir dua tahun. SK diamankan di sebuah rumah di Palembang, Selasa pukul 17.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan SK berhasil dilacak melalui sistem intelijen tim Tabur. Setelah lokasi terdeteksi, tim langsung menangkap terpidana tanpa perlawanan.

SK diketahui berpindah-pindah dari Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh untuk menghindari penangkapan. Setelah keberadaannya terdeteksi di Palembang, tim bergerak cepat dan mengamankan SK.

Terpidana SK divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan. SK melarikan diri sebelum menjalani hukuman dan menjadi buronan selama 1 tahun 11 bulan.

Penangkapan ini menunjukkan sistem intelijen Kejati Sumsel efektif melacak buronan. SK kini dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari proses hukum,” pungkas Kasi Penkum.

 

Dapatkan berita terbaru melalui Whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi