MAROS, IRK – Tak lama setelah didesak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros langsung sikat kasus Kominfo. Rabu, (25/6). Sebelumnya diperoleh Inserteakyat.com pres rilis, pada Senin. Kejaksaan resmi menahan Muhammad Taufan, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet.
Penahanan dilakukan setelah Taufan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengadaan internet pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Diskominfo Maros mengelola anggaran belanja internet dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar
Tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar
Tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, Muhammad Taufan diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989.
Zulkifli menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berasal dari pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Maros. Tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Taufan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan belanja internet tersebut.
Penyidik juga mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan laporan keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Muhammad Taufan terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kejari Maros menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, apabila ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan rekanan pengadaan juga telah dilakukan. Penyidik masih mendalami alur dana serta mekanisme pembayaran dalam proyek pengadaan internet tersebut.
Sejauh ini, Kejari Maros belum menyampaikan jumlah pasti saksi yang telah diperiksa. Namun disebutkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.
Muhammad Taufan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. Tim penyidik menyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan dalam proses hukum yang berlaku.
Dalam sistem kepegawaian, penetapan tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada penyesuaian hak keuangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sejak Senin (23/6), dinanti tanggapan konfirmasi, namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros terkait status kepegawaian Muhammad Taufan.
Kejari Maros menyampaikan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan diinformasikan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi dan asas peradilan yang adil.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. (Ism/Irk/Red)