JAKARTA, (INSERT RAKYAT), – Praktik perjudian online yang merajalela telah menyedot miliaran rupiah dari masyarakat, namun kerap luput dari pengawasan ketat aparat penegak hukum. Seperti Kasus Oei Hengky Wiryo, menunjukkan bagaimana celah hukum dan lemahnya pengawasan perusahaan digital bisa dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana ilegal, menimbulkan kerugian besar bagi rakyat, negara dan moral publik. Sabtu (14/3/2026).
Kasus Oei Hengky Wiryo ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyetoran uang rampasan negara hasil kejahatan perjudian online senilai Rp530.430.217.324,57. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Jakarta Barat, dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Jaksa Eksekutor, pada Jum’at, (13/3).
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin, SH., MH, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo, 69 tahun, warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara. “Uang ini merupakan hasil tindak pidana perjudian online yang telah disamarkan melalui jaringan perusahaan cangkang,” tegas Dannie.
Menurut penjelasan Kejari, sejak 2018 hingga Februari 2025, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana Henkie mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknologi, dimana Oei menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas 60%. Perusahaan ini menjadi beneficial owner dari PT. Trans Digital Cemerlang, sebuah platform digital yang menaungi puluhan situs judi online, termasuk YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, dan lainnya.
Oei –Henkie menggunakan perusahaan-perusahaan ini untuk menyembunyikan asal-usul dana perjudian yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi Oei dan beberapa rekening terkait. “Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan 2026,” kata Dannie.
Pengadilan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari penjara bagi Oei. Selain itu, seluruh harta hasil kejahatan, termasuk uang Rp530 miliar lebih, dirampas untuk negara. Penyetoran dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai implementasi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dannie menegaskan bahwa prosesi penyerahan simbolis dilakukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI sebagai bentuk sinergi antar-lembaga. “Ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan seluruh hasil tindak pidana kembali ke negara,” ujarnya.
Kejari Jakarta Barat menegaskan bahwa setiap tindak pidana pencucian uang akan ditindak tegas, dan pemulihan aset negara menjadi prioritas dalam upaya menjaga integritas sistem hukum dan perekonomian.
Penulis: Miftahul Jannah/Mahasiswa dan bergabung dengan Insertrakyat.com sejak 2025, Liputan Khusus Hukum | Editor : Zamroni).





















