DOHA,  INSERTRAKYAT.com Komitmen Indonesia dalam perang melawan korupsi kembali ditegaskan di level global. Kejaksaan Republik Indonesia tampil aktif dalam Conference of the State Parties (CoSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang digelar di Doha, Qatar, 15–19 Desember 2025, dengan membawa misi strategis: memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan korupsi lintas negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. R. Tuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai bagian dari delegasi resmi Republik Indonesia. Kehadiran ini menegaskan posisi Kejaksaan bukan sekadar penegak hukum nasional, melainkan aktor kunci dalam arsitektur global pemberantasan korupsi yang kini diklasifikasikan sebagai extraordinary crime dan transnational organized crime.

Forum CoSP UNCAC merupakan pertemuan tertinggi negara-negara pihak konvensi antikorupsi PBB yang diselenggarakan setiap dua tahun. Pada forum ini, Indonesia menempatkan isu asset recovery sebagai agenda prioritas, khususnya pada sesi ke-5 yang secara spesifik membahas mekanisme pemulihan aset negara.

Dalam pernyataannya di hadapan forum, Kepala BPA menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan RI terus memperkuat pendekatan institusional dan sistemik dalam pemberantasan korupsi. Salah satu tonggak pentingnya adalah peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset pada awal 2024, yang menandai penguatan kelembagaan sekaligus perluasan mandat dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Pemulihan aset bukan sekadar pelengkap penegakan hukum, tetapi instrumen utama untuk memulihkan hak negara dan masyarakat,” tegas Kepala BPA dalam forum internasional tersebut.

Kejaksaan RI juga menekankan pentingnya kerja sama internasional yang efektif, baik melalui jalur formal maupun informal, dalam menangani aset hasil korupsi yang disembunyikan lintas yurisdiksi. Salah satu contoh konkret yang dipaparkan adalah keberhasilan pengembalian aset senilai USD 5 juta yang berasal dari kasus Business Email Compromise di dua perusahaan yang beroperasi di Belanda dan Italia.

Tak hanya itu, sepanjang 2025, Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan aset negara senilai sekitar USD 790 juta kepada negara, yang bersumber dari penanganan perkara fasilitasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Penyerahan aset tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menandai akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan hasil pemulihan aset.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa proses pemulihan kerugian negara masih terus berjalan terhadap berbagai perkara tindak pidana korupsi lainnya, dengan nilai potensi pemulihan mencapai lebih dari USD 260 juta.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia turut didampingi sejumlah pejabat strategis, antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Muhammad Yusifdil, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Sette, Kepala Subdirektorat TPPU pada Direktorat UHLBEE, serta jajaran fungsional dan Satgassus P3TPK Kejaksaan RI.

Partisipasi aktif Kejaksaan RI di forum PBB ini mempertegas pesan bahwa Indonesia tidak hanya serius menghukum pelaku korupsi, tetapi juga fokus pada pengembalian kerugian negara sebagai bentuk keadilan substantif. Di tengah tantangan globalisasi kejahatan keuangan, langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang konsisten mendorong efektivitas rezim anti korupsi internasional.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com