INSERTRAKYAT.COM, MANADO, — Kasus limbah B3 – Bitung, memasuki tahap penting di pengadilan. Senin, (1/9/2025). PN Bitung telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas gudang penimbunan limbah berbahaya tersebut. Pemeriksaan digelar Jumat, 29 Agustus 2025, atas delegasi PN Manado. Objek sengketa berupa gudang limbah B3 di wilayah hukum PN Bitung.
Data SIPP PN Manado menyebut perkara ini sebagai wanprestasi.
Majelis hakim dipimpin Christy Angelina Leatemia, S.H. bersama dua hakim anggota. Turut hadir Panitera Pengganti dan pihak penggugat maupun tergugat. Hakim memverifikasi lokasi, jumlah, isi gudang, serta penguasaan objek. Proses berlangsung lancar berkat sikap kooperatif para pihak.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen itu dikirim kembali ke PN Manado untuk proses persidangan. Pemeriksaan setempat adalah sarana sah perkara perdata. Tujuannya memperjelas objek atau fakta sengketa di lapangan. Landasan hukum tercantum dalam HIR, RBg, Rv, dan SEMA No. 7/2001. Pada asasnya dilakukan pengadilan tempat objek sengketa berada. Namun dapat dilaksanakan melalui delegasi bila ada alasan khusus.
Mekanisme Delegasi
Delegasi dimulai dengan surat permohonan bantuan antar pengadilan. Dimana, pengadilan penerima membentuk majelis hakim pemeriksa objek sengketa. Tim menyusun berita acara berdasarkan fakta lapangan. Kemudian, berita acara dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju.
Aturan delegasi diatur Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv. Di Jawa dan Madura, Pasal 213 Rv dipakai berdasar Aturan Peralihan UUD 1945.
Kendati demikian, pemeriksaan setempat menjadi bukti penting dalam persidangan. PN Bitung memberi dasar bagi PN Manado melanjutkan perkara. Fakta lapangan kini menjadi bagian krusial dalam penilaian hakim.
(Gvn/Rhd).
TERBARU

Rehan Resmi Dilantik Jadi Presiden Mahasiswa UIAD Sinjai, Ajak Sinergi Antar Lembaga

APTIKNAS Tegaskan Dukungan untuk ISPE 2026 dan TechXCon 2026

Irjen Kemendagri Pastikan Solo Raya Kondusif Pasca-Unjuk Rasa

Panglima TNI Lepas 500 Ekor Burung, Berikut Jenisnya



Pemkab dan DPRD Sinjai Sepakati KUA-PPAS 2026, Untuk Penyusunan APBD

KPK Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelidik-Penyidik

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Pastikan Layanan SKCK Tertib, Hampir 4.000 Pemohon Dilayani


Rasa Aman dan Nyaman Direnggut Bau Sampah, Emak- Emak Kota Parepare Kompak Percaya Polisi Punya Solusi

Warga Kota Parepare Curhat di Cenderawasih, Polisi Ingatkan Denda Rp5 Miliar Jika Membakar

109 KPM Terima Bantuan PKH di Desa Palae Sinjai Selatan

Pemkab Sinjai Gelar Forum Penataan Ruang, RTRW 2025–2044 Disempurnakan


ASN Influencer, Perkuat Jaringan Komunikasi Digital Nasional

Negara Hadir, Pemerintah Serahkan Rumah Gratis untuk Keluarga Korban Unjuk Rasa Makassar

Politikus Gerindra Bedah Polemik, Fakta Keterlambatan RPJMD Aceh Selatan Tumpah di DPR

Ada Info Terbaru Tentang Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar

Wamen ATR Ossy : Integritas Modal Utama Tanpa Itu Ilmu Bisa Disalahgunakan, Nilai Penting untuk Taruna STPN

Tomsi Tohir Harap IPDN Capai Standar Kualitas Unggul Secara Komprehensif

Hanya Individu Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik di UU ITE, Bukan Institusi

Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

Jalan Off Road dan Listrik Minim, Wamen Viva Yoga Disambut Transmigrasi – Batu Ampar

Menteri Raja Juli dan Tito Karnavian Dinilai Layak Reshuffle oleh Presiden Prabowo
PILIHAN










