INSERTRAKYAT.COM, MANADO, — Kasus limbah B3 – Bitung, memasuki tahap penting di pengadilan. Senin, (1/9/2025). PN Bitung telah melaksanakan pemeriksaan setempat atas gudang penimbunan limbah berbahaya tersebut. Pemeriksaan digelar Jumat, 29 Agustus 2025, atas delegasi PN Manado. Objek sengketa berupa gudang limbah B3 di wilayah hukum PN Bitung.

 

Data SIPP PN Manado menyebut perkara ini sebagai wanprestasi.

 

Majelis hakim dipimpin Christy Angelina Leatemia, S.H. bersama dua hakim anggota. Turut hadir Panitera Pengganti dan pihak penggugat maupun tergugat. Hakim memverifikasi lokasi, jumlah, isi gudang, serta penguasaan objek. Proses berlangsung lancar berkat sikap kooperatif para pihak.

 

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara resmi. Dokumen itu dikirim kembali ke PN Manado untuk proses persidangan. Pemeriksaan setempat adalah sarana sah perkara perdata. Tujuannya memperjelas objek atau fakta sengketa di lapangan. Landasan hukum tercantum dalam HIR, RBg, Rv, dan SEMA No. 7/2001. Pada asasnya dilakukan pengadilan tempat objek sengketa berada. Namun dapat dilaksanakan melalui delegasi bila ada alasan khusus.

 

Mekanisme Delegasi

Delegasi dimulai dengan surat permohonan bantuan antar pengadilan. Dimana, pengadilan penerima membentuk majelis hakim pemeriksa objek sengketa. Tim menyusun berita acara berdasarkan fakta lapangan. Kemudian, berita acara dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju.

 

Aturan delegasi diatur Pasal 180 ayat (3) RBg dan Pasal 213 Rv. Di Jawa dan Madura, Pasal 213 Rv dipakai berdasar Aturan Peralihan UUD 1945.

 

Kendati demikian, pemeriksaan setempat menjadi bukti penting dalam persidangan. PN Bitung memberi dasar bagi PN Manado melanjutkan perkara. Fakta lapangan kini menjadi bagian krusial dalam penilaian hakim.

(Gvn/Rhd).

TERBARU

PILIHAN