ACEH TIMUR, ( INSERT RAKYAT), — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur bantah tudingan  permintaan uang sebesar Rp100 juta rupiah oleh oknum jaksa dalam penanganan perkara pidana penyalahgunaan narkotika, yang saat ini sedang bergulir di Persidangan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Timur, Gus Irwan Selamat Marbun, melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (12/3/2026).

Kasi Intel menyatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara dimaksud. Berdasarkan hasil konfirmasi internal tersebut, jaksa yang bersangkutan membantah tudingan pernah bertemu dan tau meminta uang kepada para terdakwa.

“Jaksa yang menangani perkara terdakwa Muhammad Yasir menyatakan tidak pernah bertemu maupun meminta uang sebagaimana yang disampaikan oleh penasihat hukum kepada media,” ujar Gus Irwan.

Meski membantah tudingan tersebut, pihak Kejari Aceh Timur menyatakan terbuka untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi yang disertai alat bukti yang sah.

Menurutnya, proses pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang mendukung, seperti keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti elektronik, termasuk rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan dugaan permintaan uang tersebut.

Kejari Aceh Timur juga menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin oleh oknum di internal institusi tersebut.

“Kejaksaan tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah, agar tuduhan tersebut tidak menjadi fitnah,” kata Gus Irwan.

Terkait perbedaan pandangan mengenai penerapan Pasal 114 Ayat (2) dalam perkara tersebut, Kejari Aceh Timur menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.

BACA JUGA :  Dirut RSUD dan Pejabat Lainnya Divonis dalam Kasus Korupsi Insentif Covid-19

“Mengenai keberatan atau pandangan dari penasihat hukum terhadap dakwaan maupun tuntutan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum, termasuk dalam nota pembelaan (pledoi). Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegas kasi Intel.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Irfan, mengutarakan dugaan oknum jaksa yang meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Yasir Bin M. Zein dan Mukhtar Efendi alias Waktar. Pernyataan tersebut disampaikan merujuk pada keterangan yang disebut berasal dari kliennya.

Menurut Irfan, kliennya menyampaikan bahwa seorang oknum jaksa diduga datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi sebanyak dua kali sebelum agenda pembacaan tuntutan. Dalam pertemuan tersebut, oknum jaksa tersebut disebut meminta sejumlah uang.

Ia juga menyebut bahwa kliennya mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit setelah mengalami musibah banjir. Selain itu, Irfan menyatakan bahwa dugaan permintaan uang kembali disampaikan sekitar satu pekan sebelum agenda pembacaan tuntutan dalam perkara tersebut.

Lengkapnya diberitakan oleh INSERT RAKYAT pada 7 Maret, dengan judul “Tuntutan 10 Tahun Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Oknum Jaksa Minta Rp100 Juta”

Adapun Kuasa hukum terdakwa, Irfan Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa dalam proses penangkapan hingga penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan kliennya. Barang yang diamankan dari Muhammad Yasir hanya sebuah telepon genggam.

BACA JUGA :  Anggun dan Berprestasi, Putri Asal Aceh Jihan Fanyra Raih Runner-Up Duta Santri Nasional 2025

Menurut Irfan, keterangan saksi dari pihak kepolisian dalam persidangan juga menguatkan bahwa penangkapan terhadap Muhammad Yasir dilakukan secara terpisah dari saksi Mukhtar Efendi.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami ditangkap di lokasi berbeda. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan sabu pada dirinya,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti seperti bong, timbangan, serta paket sabu ditemukan di lokasi lain yang tidak berada dalam penguasaan Muhammad Yasir.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan pasal. Namun yang menjadi pertanyaan, kata Irfan, justru penerapan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika yang memiliki ancaman pidana berat tetap digunakan terhadap kliennya.

“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Pertanyaannya, mengapa pasal yang dikenakan justru pasal dengan ancaman hukuman sangat berat,” ujarnya.

Di tengah polemik penerapan pasal tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkap “dugaan” yang kontras dengan ntegritas proses penuntutan.

Irfan menyebut bahwa berdasarkan keterangan kliennya, terdapat oknum jaksa yang diduga mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum agenda pembacaan tuntutan. Oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Yasir dan Mukhtar Efendi alias Waktar.

Menurut keterangan yang diterima pihak kuasa hukum, permintaan uang tersebut diduga mencapai Rp100 juta untuk kedua terdakwa.

BACA JUGA :  Mencuat Kabar : Oknum Mengaku Sahabat Kapolda Aceh, Garong Kantong Penambang Emas di Nagan Raya

“Klien kami menyampaikan bahwa mereka tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga sedang sulit, terlebih setelah terdampak musibah banjir,” kata Irfan.

Ia menambahkan, dugaan permintaan uang tersebut disebut terjadi sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh seseorang oknum jaksa penuntut umum di persidangan.

“Informasi yang kami terima dari keluarga menyebut jumlahnya mencapai Rp100 juta. Karena tidak mampu dipenuhi, kemudian tuntutan 10 tahun penjara dibacakan,” ujarnya.

Pihak keluarga terdakwa juga disebut siap memberikan keterangan apabila persoalan tersebut diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut. Irfan mengatakan ibu dari Muhammad Yasir mengaku pernah dijumpai terkait persoalan tersebut dan siap bersaksi secara terbuka.

“Jika memang ada pihak yang menyangkal, keluarga siap menunjukkan dan memberikan keterangan secara langsung,” katanya.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah fakta yang dinilai penting, yakni tidak ditemukannya barang bukti sabu pada diri terdakwa, penangkapan yang dilakukan secara terpisah dari tersangka lain, serta munculnya dugaan permintaan uang sebelum tuntutan dibacakan.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Melalui pledoi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan kemungkinan pembebasan terdakwa dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. (RED).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com