PAREPARE, INSERT RAKYAT.COM – Polisi berhasil meringkus maling. Kasus tersebut melibatkan tiga orang terduga pelaku. Polisi menyebut, para pelaku melakukan aksi kejahatan dengan motif kebiasaan berfoya – foya.
Kapolsek Bacukiki, Ajun Komisaris Polisi atau AKBP H. Muhammad Amin membenarkan kasus yang menjerat tiga pemuda di Kota Parepare, Sulawesi Selatan tersebut.
Menurut pernyataan Kapolsek, kasus pencurian terjadi di sebuah tempat usaha Depot air minum kemasan gelas yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku mencuri peralatan produksi air gelas. Kejadiannya pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 wita,” ungkap Kapolsek Bacukiki Kepada InsertRakyat.com, Sabtu, (31/5/2025).
“Pera pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / V / 2025 / SPKT SEK BACUKIKI / RES PAREPARE / POLDA SULSEL,” lanjut Kapolsek Bacukiki.
Mulanya Kasus ini dilaporkan oleh Korban, Sofyan (37). Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Bacukiki yang dipimpinnya oleh IPDA Darwin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan Identifikasi menyusul penangkapan terhadap para pelaku.
“Para pelaku berhasil ditangkap dalam tempo kurang lebih 1 × 24 Jam setelah laporan korban diterima di Mapolsek Bacukiki,” tegas AKP Muhammad Amin.
Ketiga pelaku masing-masing Lelaki/Pria berinisial AYS (22) warga Kecamatan Ujung, dan Lelaki, A (17) dan lelaki GS (19) warga Kecamatan Soreang.
Berselang beberapa menit, setelah penangkapan, para pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bacukiki.
Saat para pelaku tiba di Mapolsek mereka langsung diperiksa.
Ironisnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, terungkap pengakuan mengejutkan yang diakui oleh AYS (22).
AYS mengaku secara bersama – sama (bertiga) masuk kedalam rumah produksi mengambil barang milik korban.
Awalnya, mereka memanjat dengan menggunakan tangga menuju lantai 2 dan 3, lalu masuk kedalam ruangan melalui pintu yang tidak terkunci.
Melihat Kondisi rumah dalam keadaan sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan barang berharga berupa 1 buah lampu ultra violet ruangan.
Selain itu, mereka juga menggondol masing- masing, 1 buah lampu ultra violet celup, 1 buah mesin ozon, 1 Dos Filter Besar, 1 Dos Filter Kecil, 1 buah besi tiang menara, 1 buah besi palang Mobil Pick Up.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya, saat ini para pelaku diamankan di Mapolsek bersama dengan sejumlah barang buktinya, untuk diproses hukum,” tegas Muhammad Amin.
“Motif para pelaku melakukan aksi kejahatan karena tuntutan biaya foya-foya. Mereka terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kunci H. Amin.

Sebelumnya H. Amin panggilan akrab Ajun Komisaris Polisi, H. Muhammad Amin berbicara di ruang publik, pada hari Jum’at, (30/5). Ia dengan tegas menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena melibatkan generasi muda.
“Sayang sekali, usia mereka masih muda. Tapi sudah melanggar hukum dan terjerat pidana,” ujarnya, prihatin.
Penulis : Erwin
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com