Petugas Gabungan Polres dan Brimob melakukan pengamanan eksekusi (foto/Is).


Sinjai InsertRakyat.com, —Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pengamanan eksekusi sengketa tanah dan bangunan di Jalan Persatuan Raya No. 17, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (27/2/25) pagi.

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sinjai berdasarkan putusan perkara perdata antara pemohon, Dr. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., melawan termohon, Hilda Ismail, S.Pd.

“Pengamanan melibatkan 160 personel gabungan dari Polres Sinjai dan Brimob Batalyon C Bone, dengan rincian 100 personel dari Polres Sinjai dan 60 personel dari Brimob,” ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, saat dikonfirmasi Insertrakyat.com.

BACA JUGA :  Tiga Nyawa Pengunjung Pantai Ammani Melayang, Kades Mattirotasi Malah Sibuk Menakar Iuran Warung Milik Rakyat

Selain Kapolres Sinjai, hadir pula Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, S.Sos.; Danyon C Pelopor Bone, Kompol Rudi Mandaka, S.H.; Kabag Ops Polres Sinjai, Kompol Sunyoto, S.Sos.; serta Panitera Pengadilan Negeri Sinjai, Hj. Wahidah Ahmad, S.H., bersama staf.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 08.17 WITA dengan kedatangan panitera pengadilan dan kuasa hukum pemohon di lokasi. Pukul 08.30 WITA, Panitera Pengadilan Negeri Sinjai membacakan putusan pengadilan. Pihak termohon, melalui perwakilannya, Andi Ichwal Badong, menyampaikan pernyataan yang menyoroti beberapa poin, antara lain adanya akta hibah atas objek sengketa dan dugaan pemalsuan bukti pembayaran.

BACA JUGA :  Besok, Pemerhati Anti Korupsi Demo di Mapolda Sulsel Terkait Proyek D.I Borong Pao Sinjai Timur

Sekitar pukul 09.00 WITA, panitera dan petugas memasuki objek sengketa untuk melakukan pengosongan dan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Proses eksekusi berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman dan tertib.

Kapolres Sinjai, menegaskan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif tanpa memihak salah satu pihak yang bersengketa. “Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik dan memastikan situasi kondusif,” tegasnya.

BACA JUGA :  12 Tahun Bergulir, Soegiharto ‘Hoky’ Santoso Menang Total Sejak PN Hingga MA 

Diketahui, Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Sinjai No. 10/Pdt.G/2021/PN.Snj tanggal 21 Oktober 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Dalam putusan tersebut diketahui dimenangkan Dr. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Samarinda.