Banda Aceh, InsertRakyat.com  – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, menggagas deklarasi Green Policing sebagai upaya bersama memberantas tambang ilegal di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Deklarasi turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, beserta sejumlah pemangku kepentingan. Agenda utama yakni penandatanganan komitmen bersama menolak seluruh praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Green Policing diperkenalkan sebagai pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan aksi nyata. Intinya, membangun kemitraan polisi dan masyarakat demi lingkungan yang aman, tertib, serta berkelanjutan. Kapolda menegaskan, konsep ini menjadi strategi utama mencegah aktivitas PETI di seluruh Aceh.

Isi deklarasi meliputi dukungan terhadap sosialisasi larangan dan dampak PETI, penguatan program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kesejahteraan masyarakat, pertukaran informasi valid, serta penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku tambang ilegal.

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman bagi kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa, aktivitas tambang ilegal menimbulkan kerugian besar. Dampaknya merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, banjir, hingga konflik sosial. Karena itu, Polri berkomitmen menjadikannya isu serius yang harus ditangani bersama.

Abituren Akabri 1991 tersebut juga mengajak masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Kapolda menyerukan harapan agar warga melaporkan setiap indikasi tambang ilegal agar penegakan hukum berjalan maksimal.

Tujuannya bukan hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam Aceh berlandaskan prinsip keberlanjutan. (Rifki).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com