SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi sobek pada bagian ujung bendera.
Pengibaran tersebut dilihat Masyarakat luas dan wartawan lebih dari satu orang, termasuk insertrakyat.com pada Kamis, 10 April 2025, di halaman kantor Kajari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere.
UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c, melarang pengibaran bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Terdapat juga surat edaran oleh pemerintah tentang pengibaran bendera tertanggal 7 Januari 2025.
Telah diupayakan untuk dikonfirmasi, melalui sambungan daring, hingga kini, Sabtu (12/4/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Sinjai. Kasi Intel dan Kajari belum menanggapi konfirmasi.
Informasi terbaru, Kejari telah mengganti bendera robek tersebut dengan bendera baru, yang mereka kibarkan, setelah mengetahui kondisi tersebut, pada Kamis sore. (*/S).