KAJI Desak Kapolri Bongkar Mafia Tambang Ilegal Konawe Utara, Tak Dibongkar Kuat Bekingnya!

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insertrakyat.com Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) secara tegas mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan mengusut aktivitas tambang ilegal di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan terkesan dibiarkan oleh aparat setempat.

Presidium KAJI, Akbar Rasyid, menyebut bahwa praktik tambang bijih nikel ilegal ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta ancaman longsor.

BACA JUGA :  Puji Kinerja Polri, Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar

“Penambangan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa kaidah konservasi yang benar, menyebabkan erosi tanah dan pencemaran lingkungan. Sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir elite tambang,” tegas Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (16/5).

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru memperlihatkan adanya potensi pembiaran dari oknum aparat. Hal ini, kata Akbar, telah mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Publik Curiga Wakil Bupati Kendalikan APH di Kasus Tambang, Kemendagri dan Mabes Polri: Bereskan!

KAJI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas ilegal yang tengah berlangsung.

Tidak hanya itu, Akbar meminta agar semua pelaku, baik pemodal, operator tambang, maupun oknum yang diduga menjadi beking, diproses hukum secara transparan sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Polres Gowa Dituding Backingi Tambang Ilegal, Aksi Mahasiswa Memanas—Polisi Bantah Keras!

“Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hukum tunduk pada mafia tambang,” tegas Akbar menutup pernyataannya. (*).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Begini Pesan Wabub Nunukan
Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan
Idul Adha Menguatkan Ketulusan, TR Fahsul Falah: Mohon Maaf Lahir dan Batin
Begini Upaya Sat Lantas Polres Sinjai Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Evaluasi……
Ketua Komisi VIII DPR RI Sidak Dapur Penyedia Makanan Jemaah Haji
Jarang Mandi, Seorang Pria Asal Makassar Ditangkap Tim Resmob Polres Parepare, Begini Kasusnya
Polres Maros Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Pembusuran yang Meresahkan Warga
Mendes Yandri: Banten Jadi Titik Nol Kebangkitan Desa Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:29 WITA

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Begini Pesan Wabub Nunukan

Senin, 2 Juni 2025 - 12:54 WITA

Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan

Senin, 2 Juni 2025 - 09:11 WITA

Idul Adha Menguatkan Ketulusan, TR Fahsul Falah: Mohon Maaf Lahir dan Batin

Senin, 2 Juni 2025 - 06:45 WITA

Begini Upaya Sat Lantas Polres Sinjai Wujudkan Kamseltibcarlantas dan Evaluasi……

Senin, 2 Juni 2025 - 04:03 WITA

Ketua Komisi VIII DPR RI Sidak Dapur Penyedia Makanan Jemaah Haji

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar sidak dapur penyedia makanan Jemaah haji. (Foto Tim Was).

Internasional

Ketua Komisi VIII DPR RI Sidak Dapur Penyedia Makanan Jemaah Haji

Senin, 2 Jun 2025 - 04:03 WITA