Insertrakyat.com Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) secara tegas mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan mengusut aktivitas tambang ilegal di Desa Sari Mukti, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan terkesan dibiarkan oleh aparat setempat.
Presidium KAJI, Akbar Rasyid, menyebut bahwa praktik tambang bijih nikel ilegal ini telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta ancaman longsor.
“Penambangan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa kaidah konservasi yang benar, menyebabkan erosi tanah dan pencemaran lingkungan. Sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir elite tambang,” tegas Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (16/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang justru memperlihatkan adanya potensi pembiaran dari oknum aparat. Hal ini, kata Akbar, telah mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
KAJI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menginstruksikan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, sekaligus menghentikan seluruh aktivitas ilegal yang tengah berlangsung.
Tidak hanya itu, Akbar meminta agar semua pelaku, baik pemodal, operator tambang, maupun oknum yang diduga menjadi beking, diproses hukum secara transparan sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Jika ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai hukum tunduk pada mafia tambang,” tegas Akbar menutup pernyataannya. (*).