SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Seorang jurnalis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan intimidasi ke Polres Sinjai setelah diduga dihadang oleh orang tak dikenal usai melakukan peliputan. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena berkaitan dengan keselamatan kerja jurnalis dan kebebasan pers.
Jurnalis bernama Muh. Said Mattoreang resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Sinjai pada Senin, 13 April 2026. Laporan tersebut disampaikan setelah dirinya mengalami penghadangan usai melakukan investigasi di lapangan.
Dalam proses pelaporan, Muh. Said Mattoreang didampingi sejumlah rekan jurnalis dan organisasi pers. Pendamping tersebut berasal dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Ketua AMJI-RI Elang Suganda, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sinjai, Nurzaman Razak.
Jurnalis Said menyampaikan bahwa laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa dugaan intimidasi terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Susanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia menyatakan bahwa kepolisian akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Peristiwa dugaan intimidasi ini bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban sedang melakukan investigasi terkait aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Setelah selesai melakukan peliputan, korban mengaku dibuntuti oleh sejumlah orang tak dikenal. Sekitar tiga kilometer dari lokasi SPBU, korban kemudian dihadang oleh sekitar delapan orang yang diduga melakukan intimidasi.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa jurnalis masih menghadapi risiko saat menjalankan tugas peliputan, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik seperti distribusi BBM subsidi. Kondisi tersebut menjadi perhatian publik.
“Kebebasan pers harus diiringi dengan perlindungan hukum yang kuat. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat keterbukaan informasi publik dan melemahkan fungsi kontrol sosial,” tandas Nurzaman Rasaq.
(Jurnalis) . Follow berita terbaru ( saluran whatsapp)




















