IMSERTRAKYAT.com, Batam, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kamis, (5/6/2025).
Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama dua anggotanya Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Dalam sidang pada hari Rabu (4/6),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti menjual Narkotika Golongan I jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap seorang bandar sabu berinisial AS di Kota Batam. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram. Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota Polresta Barelang.
Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) lalu menindaklanjuti pengakuan AS dengan memeriksa sejumlah personel. Hasil pemeriksaan mengarah kepada nama Kompol Satria Nanda, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan Satria terlibat langsung dalam transaksi sabu seberat satu kilogram. Ia akhirnya diproses hukum dan tidak mampu membantah bukti-bukti di persidangan.
Eks Kanit Juga Divonis Seumur Hidup
Selain Satria, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kanit 1 Satres narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, yang diketahui merupakan bawahan langsung Satria.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik dalam persidangan.
BACA BERITA TERKAIT: Satria Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Sabu 5 Kg