Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar (PA).

Ilustrasi gambar (PA).


IMSERTRAKYAT.com, Batam, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kamis, (5/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama dua anggotanya Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Empat Orang Positif Narkoba di Bone Tak Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap Polres

Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Dalam sidang pada hari Rabu (4/6),

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti menjual Narkotika Golongan I jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Tiwik saat membacakan putusan.

 

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

BACA JUGA :  Polisi Ateng Tangkap Pengedar Sabu di Amaliah

Kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap seorang bandar sabu berinisial AS di Kota Batam. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram. Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum anggota Polresta Barelang.

Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) lalu menindaklanjuti pengakuan AS dengan memeriksa sejumlah personel. Hasil pemeriksaan mengarah kepada nama Kompol Satria Nanda, yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang.

Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan Satria terlibat langsung dalam transaksi sabu seberat satu kilogram. Ia akhirnya diproses hukum dan tidak mampu membantah bukti-bukti di persidangan.

BACA JUGA :  Kapolres Soppeng Gelar Open House Idul Fitri

Eks Kanit Juga Divonis Seumur Hidup

Selain Satria, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kanit 1 Satres narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi, yang diketahui merupakan bawahan langsung Satria.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim Tiwik dalam persidangan.

BACA BERITA TERKAIT: Satria Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Sabu 5 Kg

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi
Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan
Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah
Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros
Polres Parepare Kurbankan Enam Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H
AKBP Harry Azhar: Selamat Hari Raya Idhul Adha Mohon Maaf Lahir dan Batin, 9 Ekor Hewan kurban Polres Sinjai Disembelih Tahun 2025
Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:09 WITA

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:20 WITA

Kapolri Serahkan 9.648 Hewan Kurban, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Keikhlasan dan Persatuan

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Diduga Pengguna Sabu, Dua Petani di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:26 WITA

Inilah Nama Masjid Tempat Panglima TNI dan Presiden RI Shalat Idul Adha 1446 Hijriah

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:00 WITA

Tinggal di Gubuk 3×3 Meter, Pasangan Lansia Disambangi Kapolres Maros

Berita Terbaru

Momen Jaksa Agung Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban seberat 1,3 Ton Kepada Panitia pelaksana Kurban. (Sumber Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berkurban 25 Ekor Sapi

Sabtu, 7 Jun 2025 - 01:09 WITA