Jakarta, InsertRakyat.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Pembinaan dan empat pejabat Staf Ahli Jaksa Agung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (2/10/2025).
Pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Kepala Badan Pemulihan Aset, jajaran Staf Ahli, dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta anggota.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa, pelantikan ini bagian dari dinamika organisasi yang harus mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Menurutnya, Amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karena setiap pejabat dituntut menggerakkan bidang dan satuan kerja untuk mewujudkan visi Kejaksaan.
Pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut yakni Dr. Hendro Dewanto sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Katarinda Endang Sarwestri sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Dr. Iman Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik, serta Sarjono sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.
Dalam arahannya kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Burhanuddin menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan tidak hanya ditentukan oleh penanganan perkara. Bidang Pembinaan juga memegang peranan vital untuk mendukung kinerja bidang lain secara menyeluruh. Prioritas pertama adalah memperbaiki fasilitas gedung perkantoran di daerah yang belum memadai, sebab kantor kejaksaan di daerah harus menjadi etalase institusi yang layak dan representatif.
Penekanan berikutnya adalah penguatan kepegawaian. Biro Kepegawaian diinstruksikan untuk dikembangkan lebih profesional, khususnya dalam sistem mutasi dan promosi agar mekanismenya adil, transparan, dan berorientasi pada prestasi. Kolaborasi antar bidang juga harus dioptimalkan untuk mendukung arah kebijakan pimpinan serta mempercepat akselerasi program kerja Kejaksaan.
Sementara itu, kepada para staf ahli, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus. Staf Ahli memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan, telaahan, dan kajian bagi pimpinan. Fungsi tersebut penting, baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun penyusunan langkah-langkah strategis institusi. Karena itu, para staf ahli dituntut memiliki kemampuan analisis tajam, wawasan luas, serta kepekaan tinggi terhadap dinamika hukum, sosial, ekonomi, politik, dan teknologi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jaksa Agung menegaskan bahwa para staf ahli harus memperkuat fungsi kajian strategis sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan yang tepat dan komprehensif. Kajian yang dihasilkan harus bersifat implementatif serta relevan dengan kebutuhan institusi. Kolaborasi antar bidang juga perlu dioptimalkan agar rekomendasi yang dihasilkan lebih kuat dan mendukung langkah nyata.
Selain itu, sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik perlu ditingkatkan. Kejaksaan harus mampu merespons isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat dengan cepat, tepat, dan efektif. Peran staf ahli tidak hanya sekadar memberi masukan, melainkan turut mengarahkan kebijakan agar selaras dengan kebutuhan hukum dan aspirasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik tidak menyalahgunakan wewenang. Sumpah jabatan harus diimani dengan penuh tanggung jawab. Jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah untuk mengabdi lebih besar kepada bangsa dan negara.
“Pelantikan jabatan merupakan awal pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara. Jabatan yang dipercayakan hari ini harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi,” tegas ST Burhanuddin.
Pelantikan ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat kelembagaan serta memastikan sinergi setiap bidang. Dengan arahan yang jelas, pejabat baru diharapkan segera beradaptasi, bekerja secara optimal, dan membawa Kejaksaan lebih dekat pada visi penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.
(Miftahul Jannah)



















