“Sorotan Disinformasi dan Viralitas”


PRAKTISI dan pemerhati hukum, Afriadi Andika, SH., MH.,menilai bahwa polemik yang berkembang terkait isu “tangkap lepas” tersangka narkoba oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru telah mengalami distorsi informasi di ruang publik. Jumat, (10/4/2026).

Ia menyebut, sejumlah narasi yang beredar di masyarakat cenderung mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya, bahkan berpotensi membentuk opini yang bersifat prematur dan tidak proporsional terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, situasi tersebut telah berkembang menjadi public judgment yang tidak sepenuhnya berbasis data, sehingga berimplikasi pada delegitimasi terhadap institusi kepolisian maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk kuasa hukum tersangka.

“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika proses hukum dipengaruhi tekanan opini publik, maka ada risiko serius terhadap asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan,” ujar Andika.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Soroti Dugaan TPPO Bermodus Penyeludupan Etnis Rohingya di Pekanbaru

Andika juga menyoroti adanya indikasi penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, termasuk yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan di Pekanbaru. Ia menilai, kondisi ini dapat mengarah pada disinformation cascade yang memperkeruh persepsi publik.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, viralitas tidak dapat dijadikan parameter utama kebenaran maupun dasar pengambilan tindakan hukum.

Menurutnya, fenomena “no viral no justice” yang kerap digaungkan publik justru perlu ditempatkan secara kritis.

“Jika keadilan hanya hadir setelah sebuah kasus viral, maka muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas,” tegasnya.

Atas dinamika tersebut, Andika meminta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan internal guna memastikan tidak terjadi bias penanganan perkara.

BACA JUGA :  KPK OTT Angin di Pekanbaru Riau Begitulah Kira-Kira, - Cek Faktanya!

Ia menyebut langkah tersebut penting sebagai early warning system dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di tengah meningkatnya sorotan publik.

“Ini menjadi alarm keras untuk memastikan kebenaran dan keadilan tetap berada pada koridor yang benar di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih jauh, Andika menilai bahwa penegakan hukum modern tidak dapat dilepaskan dari pendekatan kolaboratif atau pentahelix, yang melibatkan negara, akademisi, praktisi, media, dan masyarakat.

Namun demikian, ia bilang, bahwa kolaborasi tersebut harus tetap berada dalam kerangka normatif hukum yang berlaku, bukan tekanan opini yang tidak terukur.

“Hukum harus humanis, normatif sesuai aturan, dan berorientasi pada ketertiban masyarakat serta rasa keadilan,” katanya.

BACA JUGA :  Viva Yoga Petik Buah Nanas Transmigrasi Pekanbaru

Ia juga menambahkan bahwa pembaruan hukum tidak hanya bertumpu pada regulasi formal, tetapi juga berkembang melalui praktik peradilan, diskursus akademik, hingga dinamika sosial masyarakat.

Di tengah derasnya arus opini publik, Andika menyebut publik idealnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan akurasi informasi.

Ia menegaskan, keterlibatan publik dalam mengawasi hukum adalah hal positif, namun harus disertai tanggung jawab agar tidak berubah menjadi penghakiman sosial yang mendahului proses hukum itu sendiri.

“Dalam sistem hukum yang hidup, keterlibatan publik adalah bagian dari kontrol sosial. Tetapi ia harus tetap berada dalam koridor kebenaran dan etika informasi,” tutupnya.

(Romi/Editor Tim Redaksi). Dapatkan berita penting dan menarik di Saluran Whatsapp/Follow/ whatsapp channel INSERTRAKYAT.COM

💬 Laporkan ke Redaksi