Jakarta, InsertRakyat.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menawarkan 10 proyek strategis melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp42,57 triliun. Selain itu, disiapkan 5 proyek tambahan senilai Rp31,97 triliun dan 8 proyek berskala besar dengan total nilai Rp87,92 triliun. Keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp160 triliun dan terbuka bagi mitra internasional.
Penawaran ini disampaikan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam pertemuan daring dengan Kantor Urusan Luar Negeri Kota Nantong, Tiongkok, dan Konsulat Jenderal RI di Shanghai, pada Kamis (17/4). Pertemuan tersebut menjadi ajang penjajakan kerja sama investasi dan promosi kebijakan sektor konstruksi Indonesia yang inklusif dan kompetitif.
Kementerian PU mendorong pelaksanaan proyek melalui KPBU berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021. Skema ini diyakini menjadi solusi percepatan pembangunan nasional dengan melibatkan swasta dalam pembiayaan dan pengelolaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek-proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menjanjikan. Skemanya transparan, risikonya dibagi, dan sifatnya berkelanjutan,” ujar Wamen Diana.
Ia menjelaskan bahwa rencana pembangunan infrastruktur Indonesia tahun 2025 difokuskan pada empat sektor utama: sumber daya air, jalan dan jembatan, infrastruktur dasar, serta infrastruktur strategis. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita menuju visi besar Indonesia Emas 2045, yang didukung oleh 17 program prioritas, 8 quick wins, dan 320 rencana aksi nasional.
“Beberapa misi pembangunan tersebut langsung berkaitan dengan peran Kementerian PU, seperti menjamin ketahanan air, pangan, dan energi, memperluas konektivitas wilayah, serta menciptakan lapangan kerja lewat pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap perubahan iklim,” jelasnya.
Ke-10 proyek KPBU tersebut difokuskan pada sektor sumber daya air dan energi. Sementara proyek tambahan mencakup sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi. Adapun 8 proyek besar lainnya meliputi pembangunan jalan tol, sistem air, dan infrastruktur energi terbarukan.
Pemerintah juga terus menyempurnakan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan via sistem Online Single Submission (OSS) dan penerapan kebijakan perpajakan berbasis wilayah.
Keterlibatan investor asing turut diatur melalui Undang-Undang Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, termasuk mekanisme International Competitive Bidding.
Wamen Diana mengapresiasi ketertarikan Pemerintah Kota Nantong terhadap peluang kerja sama infrastruktur Indonesia.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat konektivitas dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kedua negara,” tutupnya.
Penulis : Anggytha
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com