INSERTRAKYAT.COM Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mengamankan buronan perkara pidana. Pada Selasa, 15 Juli 2025, tim berhasil menangkap Agus Sudirman (79) di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara.

Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum mengungkap bahwa, Agus merupakan warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia juga dikenal sebagai mantan Komisaris BPR Restu Dana, yang telah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA :  Mantan Kadis DPMD Padangsidimpuan Dalam Pledoi Perkara Dugaan Korupsi ADD , Ungkap Intimidasi dan Politik di Balik Kasus

“Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar. Perbuatannya menimbulkan kerugian hingga Rp15 miliar, sebagaimana diungkap dalam amar putusan pengadilan,” ungkap Harli di Jakarta, (15/7). Atas kejahatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terpidana. Ketika diamankan, Agus bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

BACA JUGA :  Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp1,1 miliar ke Kejati Sulsel.

Selanjutnya Agus dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (Agy).

TERBARU

PILIHAN