IMPH melaporkan informasi ke Dirjen Minerba (17/7). Sesaat setelah aksi demonstrasi digelar. (Sl/Insert).


INSERTRAKYAT.COM Jakarta,  — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), pada Kamis (17/07/2025).

Aksi itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen pada manajemen PT. Tataran Media Sarana (PT. TMS). Perusahaan itu saat ini beroperasi di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, menyampaikan “bahwa PT. TMS diduga kuat telah memanipulasi Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012 yang awalnya merupakan SK Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), menjadi seolah-olah sebagai SK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Dokumenter Insert

Dugaan pemalsuan ini bertujuan agar PT. TMS dapat mendaftarkan izin tersebut ke dalam sistem Modi (Mineral One Data Indonesia) dan memperoleh kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari dirjen minerba”,Ungkap rendy pada awak media

“Pada tahun 2012, PT. TMS hanya memperoleh SK IUPHHK dari Bupati Konawe Utara. Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan bahwa SK yang didaftarkan oleh PT. TMS di sistem Modi sebagai IUP OP, sejatinya adalah SK IUPHHK. Artinya, telah terjadi pemalsuan jenis perizinan yang sangat fatal dan merugikan negara,” kata Rendy.

IMPH Sultra mendesak Dirjen Minerba untuk segera membekukan IUP dan RKAB milik PT. TMS. Kata Rendy, kalau perlu dihapus dari database Modi.

IMPH juga mendesak Kejaksaan Agung RI juntuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hukum terhadap terkait.

“Kami meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas. Jika kemudian benar telah terjadi Pemalsuan dokumen perizinan. Maka itu merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” pungkas Rendy.


(Sl/Insertrakyat.com).