EKSEKUTIF Nasional Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) kembali menyenggol data aktivitas pertambangan PT Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. IEOA bahkan membuka rahasia besar di Jakarta, Kamis, 27 November.

Menurut IEOA, berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.196/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2023, PT Daka Group dinyatakan belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan kehutanan. Dalam dokumen tersebut, perusahaan tercatat pada nomor urut 12 dengan indikasi area terbuka di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 7,92 hektare.

BACA JUGA :  Wamen Viva Yoga Klaim Konawe Utara Butuh Transmigrasi, Selaras Nilai Budaya Lokal

Direktur Eksekutif EN IEO, Irsan Aprianto Ridham, menilai SK tersebut menjadi bukti awal ketidakpatuhan perusahaan. Ia menuturkan bahwa PT Daka Group diduga tetap melakukan aktivitas tambang di sekitar permukiman dan kawasan pendidikan, termasuk di sekitar SDN 3 Lasolo Kepulauan, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.

“Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Aktivitas dilakukan tanpa izin sah dan berpotensi sebagai kejahatan lingkungan serta pelanggaran regulasi pertambangan nasional,” kata Irsan kepada Romi Insertrakyat.com, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :  PPWI Konut Teriak : Penjarakan Perusak Hutan

Selain persoalan perizinan kehutanan, IEOA juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut PT Daka Group belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan dana pascatambang. Kewajiban tersebut diwajibkan kepada semua perusahaan tambang untuk menjamin pemulihan lingkungan setelah operasi.

Tidak hanya itu, berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, identitas pemilik PT Daka Group—yaitu Isra (Komisaris) dan Sahrin, adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi (Direktur)—tidak muncul dalam basis data pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

BACA JUGA :  Akhirnya Sopir Truk Pengangkut Alsintan Diduga Bantuan Asal Takalar Dijual ke Konawe Utara Buka Suara

“Pemerintah pusat harus segera turun tangan. Negara dirugikan secara terang-terangan. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena hanya menguntungkan segelintir pihak dan merusak lingkungan serta masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Irsan.

Ia menambahkan, PT Daka Group terkesan merasa kebal hukum. IEOA memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan negara hadir menindak perusahaan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pihak masih berupaya dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.

(ROMI).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com