SURABAYA, INSERTRAKYAT.COM – Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan bos hiburan malam berinisial MI (28) dan kekasihnya SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat, Minggu pagi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang divalidasi petugas. Saat diamankan, MI sempat membantah menginap di hotel, namun keterangan SA menyebut MI telah berada di kamar lantai tujuh selama empat hari.
Dari kamar tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,059 gram dan pipet bekas pakai. Tes urine menunjukkan MI positif sabu, sedangkan SA negatif dan dipulangkan setelah dimintai keterangan sebagai saksi.
Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan MI sebagai korban penyalahguna narkotika. Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 UU Narkotika, MI menjalani rehabilitasi tiga bulan di tempat yang telah ditunjuk.
Kontributor: R.Fitriyadi |Editor ; Bahtiar














































