JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau resmi melaporkan tiga penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (9/4/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor SPSP2/260409000058/IV/2026/BAGYANDUAN dan telah diterima untuk proses penanganan awal.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, membenarkan pelaporan tersebut dan menyebut tiga penyidik yang dilaporkan yakni AKP Untari, Aiptu Jhoni Arto Gultom, dan Briptu Lukas Halomon Gultom.
“Benar, tiga penyidik yang kami laporkan yaitu AKP Untari, Aiptu Jhoni Arto Gultom, dan Briptu Lukas Halomon Gultom,” jelas Freddy dalam keterangannya yang diterima InsertRakyat.com, Ahad (11/4/2026).
GRANAT menyoroti dugaan adanya aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan honor pengacara dalam penanganan perkara di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dugaan tersebut disebut melibatkan seorang oknum pengacara berinisial S bersama sejumlah pihak lain yang kini menjadi perhatian publik.
Freddy menjelaskan bahwa dua orang berinisial S alias P mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp200 juta saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru pada 19 Maret 2026. Dana tersebut disebut berasal dari hasil penjualan tanah milik keluarga korban dan kemudian dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Atas dugaan tersebut, DPD GRANAT Riau meminta Kapolri serta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Mereka menilai kasus ini perlu ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengacara Suwardi yang menangani perkara penangkapan lima orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di publik.
Ia menegaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut bukan merupakan aliran dana kepada aparat kepolisian, melainkan honor jasa hukum sebagai pengacara dalam penanganan perkara.
“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suwardi kepada wartawan. Pernyataan Suwardi jauh sebelumnya telah diutarakan ke ruang publik.
Isu ini mencuat setelah operasi penangkapan lima orang oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (18/2/2026), di mana dua orang ditahan dan tiga lainnya dilepaskan. Kondisi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua DPD GRANAT Riau sebelumnya menyebut adanya dugaan penyerahan uang berdasarkan informasi yang diterima dari pihak tertentu. Namun pihak pengacara menegaskan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat dan dinilai sepihak.
Suwardi juga menyayangkan beredarnya informasi yang belum terverifikasi karena dinilai dapat merugikan nama baik dirinya sebagai advokat serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan murni berkaitan dengan jasa hukum dalam penanganan perkara.
(Romi/Tim InsertRakyat.com). Follow (whatsapp channel)
















