Bulukumba, — Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menggelar rapat internal di Cambayya Cafe, Jalan Pelabuhan Pelelangan Ikan, Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (26/4) malam.
Dalam forum terbatas ini, Ketua Umum GISK, Andi Riyal, menyoroti praktik eksekusi tanah yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan pengadilan. Riyal menekankan dengan tegas bahwa, kader GISK hadir di tengah masyarakat untuk mengawal proses hukum dan melawan ketidakadilan.
“Melawan ketidakadilan adalah awal dari lahirnya kebijakan. Saya menemukan di lapangan, pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata seringkali tidak sesuai amar putusan, baik dari sisi batas, luas, maupun kedudukan objek. Analogi sederhananya, lain STNK lain kendaraan,” tegas Riyal dalam rapat yang dipantau Insertrakyat.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia secara khusus menyinggung perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 246 K/Pdt/2024 tanggal 21 Februari 2024. Riyal menyebut terdapat indikasi perbedaan antara objek yang diputuskan dengan objek yang hendak dieksekusi.
“Putusan ini akan kita kawal. Saya instruksikan seluruh pengurus GISK untuk mendampingi masyarakat dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba melakukan konstatering, guna memastikan objek eksekusi benar-benar sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor 00654,” lanjutnya.
Riyal menganggap situasi ini mencerminkan jauhnya keadilan dari harapan masyarakat. Ia juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MARI), Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia untuk memberikan atensi serius terhadap persoalan ini, guna menjamin proses hukum yang berkeadilan.
GISK berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Sahiruddin
Editor : Supriadi
Sumber Berita : Insertrakyat.com