Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Bulukumba, — Lembaga GISK terus menunjukkan perannya dalam menjaga keadilan hukum, khususnya di sektor agraria. GISK kemudian menyikapi maraknya kasus sertifikat hak milik yang sah secara hukum namun terpinggirkan dalam proses perdata, GISK menggelar simulasi konstatering, sebagai upaya memperkuat prosedur eksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.

BACA JUGA Ketum GISK Kunjungi PT Makassar, Soroti Dugaan Eksekusi Tanah Bermasalah di Bulukumba

“Kegiatan Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap beberapa perkara mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 ayat 1 KUHP, terkait keterangan palsu di bawah sumpah. Kalau terbukti, ancamannya bisa sampai tujuh tahun penjara,” kata Ketua Umum GISK, Andi Riyal kepada Insertrakyat.com, Selasa, (13/5) kemarin sesuai menggelar kegiatan di Bulukumba. BACA JUGA GISK Demo di Polres Bulukumba Terkait Tetek Bengek Penangan Kasus Sengketa Tanah

BACA JUGA :  GISK Dorong Penguatan Struktur dan Peran Hadapi Masalah Sosial

Menurutnya, GISK berharap seluruh proses peradilan di negeri ini berlangsung objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta Ketuhanan Yang Maha Esa.

Salah satu warga yang mengaku menjadi korban ketidakadilan adalah Azhar. Ia menyampaikan kekecewaannya atas proses hukum yang menurutnya tak berpihak pada kebenaran.

“Saya pemilik sertifikat hak milik yang sah. Tapi ketika digugat perdata, seperti tak dianggap. Sertifikat saya seakan kalah dari SPPT yang sebenarnya hanya sebagai dasar pajak, bukan bukti kepemilikan,” ujar Azhar dikutip hari ini, (14/5).

BACA JUGA :  Ambulans Puskesmas Bontobahari Diduga Digunakan Driver Selingkuh dengan Oknum Guru

Kasus seperti Azhar, menurut GISK, menjadi pantulan keras atas lemahnya pengawasan dalam proses peradilan di tingkat bawah. Karena itu, GISK mendorong agar peran lembaga peradilan tinggi diperkuat, demi memastikan bahwa seluruh objek perkara sesuai dengan hukum dan bukti kepemilikan yang berlaku.

GISK mendorong lembaga peradilan untuk tetap berdiri di pihak korban kejahatan, bukan memperkuat ketidakadilan.

BACA JUGA :  Breaking News: GISK Kembali Demo PN Bulukumba, Sulawesi Selatan

“Hukum itu berlaku untuk semua, termasuk pejabat negara. Jangan ada satu pun yang kebal. Keadilan harus ditegakkan, dan kami akan terus mengawal kasus – kasus dugaan mafia Tanah di Bulukumba,” tegas Andi Riyal. (Shlr/Shrl).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Ketua FPRN Aceh Timur, Mhd Iqbal