JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM — FRP Law Firm menilai penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka kasus korupsi menjadi preseden buruk bagi industri kreatif Indonesia. Kasus ini memicu kekhawatiran bahwa pelaku profesional dapat terseret ke ranah pidana hanya karena perbedaan interpretasi harga jasa, padahal mereka tidak memiliki kewenangan atas anggaran atau laporan pertanggungjawaban.

Amsal adalah penyedia jasa videografi melalui CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia bekerja berdasarkan kontrak: pengajuan proposal, kesepakatan harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyerahan hasil. Sebagian video bahkan telah dipublikasikan oleh pemerintah desa. Namun, seluruh pengelolaan anggaran dan administrasi berada di tangan kepala desa sebagai pengguna anggaran.

BACA JUGA :  Eks Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru Disidang Perdana PN Tipikor Terkait Kasus Miliaran Rupiah

Pada 19 November 2025, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, dan langsung menahannya pada hari yang sama. Kurang dari sebulan kemudian, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan, menuduhnya melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Tuduhan ini didasarkan pada audit yang menilai harga jasa pembuatan video tidak wajar dibandingkan standar tertentu.

Fauzan Ramadhan, Managing Partner FRP Law Firm sekaligus Bidang Advokasi DPP Gerakan Ekonomi Kreatif (GEKRAFS), menilai konstruksi perkara bermasalah. Ia menyoroti pergeseran perspektif hukum yang mengaburkan batas antara pelaku teknis dan pemegang kewenangan anggaran.

“Perbedaan penilaian harga jasa semestinya berada dalam ranah perdata atau administratif, bukan serta-merta ditarik ke pidana korupsi,” kata Fauzan.

“Perluasan subjek pertanggungjawaban pidana seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelaku jasa profesional yang tidak mengontrol anggaran bisa terseret ke kasus korupsi hanya karena selisih tafsir nilai pekerjaan,” tambahnya.

Ketidakpastian hukum ini berpotensi menimbulkan efek jera bagi pelaku industri kreatif untuk bekerja sama dengan pemerintah, padahal sektor ini tengah digadang sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026. Forum ini menandai bahwa kasus Amsal telah bergeser dari isu individual menjadi persoalan kebijakan nasional. Ketua Umum GEKRAFS Kawendra Lukistian bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong perhatian serius pada perlindungan hukum pelaku ekonomi kreatif. Salah satu hasilnya, penahanan Amsal ditangguhkan setelah RDPU.

BACA JUGA :  Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Gelar Sidang Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III

Kasus ini kembali menegaskan pertanyaan klasik dalam hukum pidana korupsi: sejauh mana tanggung jawab dapat diperluas tanpa melanggar prinsip keadilan. Tanpa batasan yang jelas, risiko kriminalisasi pelaku usaha, termasuk di sektor kreatif, akan terus membayangi.

Dengan puluhan juta pelaku yang terlibat, sektor ekonomi kreatif memerlukan kerangka regulasi yang tegas dan adaptif. Tanpa itu, upaya memperkuat industri ini berpotensi berjalan bersamaan dengan meningkatnya ketidakpastian hukum.

Pewarta: Rifki Maulana
Editor: Mhd’Iqbal

Dapatkan berita terbaru Melalui aplikasi Whatsapp, Follow whatsapp.com/channel Insertrakyat.com

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214