SINJAI, INSERTRAKYAT.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU – PR) Kabupaten Sinjai belum melakukan perbaikan pada kerusakan Jalan Jendral Sudirman. Sebab masih terlihat adanya lubang di sepanjang jalan di tengah kota Sinjai tersebut.
Sebagian “lubang” terlihat juga telah ditambal menggunakan material tanah. Terkuak’ Inisiatif itu dilakukan pihak yang peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Kadis PU PR sendiri ketika dikonfirmasi wartawan menyebutnya diri tidak tahu terkait dengan penimbunan tanah tersebut.
“Tidak tahu juga, mungkin masyarakat Situ, (memperbaiki dengan menimbun,-red)” demikianlah jawaban Kadis PU-PR Sinjai, Haris Achmad, Selasa, (3/6/2026) dikutip INSERTRAKYAT.com melalui wartapolitika.com, di Sinjai, Rabu, (4/6/2025). Jalan jendral Sudirman terletak di Wilayah Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis PU Klaim BPK Belum Keluarkan LHP
Meskipun kartu AS belum keluar. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dinas PU-PR Sinjai tahun anggaran kegiatan 20224. Pemeriksaan dilakukan pada 2025 meliputi diantaranya pemeliharaan infrastruktur jalan dalam kota Sinjai.
Sumber dari berbagai kalangan menyebutnya ada temuan BPK kurang lebih Rp 1 Miliar Rupiah. Kemudian dikonfirmasi Kadis PU-PR Sinjai ia tidak membantah adanya pemeriksaan BPK tersebut. Beliau juga tidak menanggapi tudingan atas isu temuan BPK tersebut. Namun ia justru menegaskan dengan menjawab tidak tahu.
“Belum ada hasilnya jadi saya tdk tahu. (LHP belum keluar,-red),” ungkap Haris Achmad, via WhatsApp Sabtu, (31/5/2025), pukul 05.46 WITA di Sinjai.
Ditanya soal tudingan yang menyebut terkait dengan dugaan temuan BPK kurang lebih Rp 1 Miliar. Kadis PU memilih tidak menjawab.
BPK RI Perwakilan Sulsel : Penyertaan Modal dihibahkan Pemda Sinjai.
Pada 2024 terungkap dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulsel.Pelaksanaan Hibah kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu Rp. 816.998.622,75 pada Dinas PU- PR Tidak Sesuai Ketentuan.
Pemkab Sinjai pada Laporan Operasional TA 2023. Hibah sebesar Rp54.466.273.106,75 atau mengalami kenaikan sebesar 41,52% atau sebesar Rp38.485.516.838,65 dari TA 2022.
Beban Hibah TA 2023 terdiri atas Beban Hibah Uang sebesar Rp 26.628.205. 762,00 yang di antaranya direalisasikan untuk Hibah Uang kepada BUMD sebesar Rp2.300.000.000,00 serta Beban Hibah Barang sebesar Rp27.838.067.344,75 yang di antaranya Kepada BUMD sebesar Rp9.516.998.662,75.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang di antaranya mengatur bahwa Hibah kepada BUMD dapat diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat. (Bukan;).
Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat hibah berupa uang dan kepada PDAM Tiga Sinjai Bersatu sebesar Rp11.816.998.622,75 yang tidak sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
Dinas PUPR menganggarkan dan merealisasiMADA NPHD Nomor 800/06.544.a/DPUPR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
Dana Belanja Hibah Uang sebesar Rp2.300.000.000,00 kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu berdasarkan
Belanja Hibah tersebut untuk membiayai pemeliharaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kawasan perkotaan Kabupaten Sinjai yang bersumber dari DAU Spesific Grant dan bukan penerusan hibah dari pemerintah pusat.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah pada BUMD kecuali penerusan hibah
daerah tidak dapat memberikan hibah dimaksud.
Sebagai Pengeluaran Pembiayaan – Penyertaan Modal kepada BUMD.
Hibah barang sebesar Rp9.516.998.662,75.
Pada TA 2023, Pemkab Sinjai menyerahkan Hibah Barang dengan nilai perolehan sebesar Rp10.773.960.705,00 kepada PDAM Tirta Sinjai Bersatu sesuai dengan NPHD Nomor 001/NPH/V/2023/SET tanggal 9 Mei 2023.
Laporan Keuangan Audited PDAM Tirta Sinjai Bersatu untuk Tahun Buku 2023, diketahui bahwa hibah tersebut telah dicatat dan disajikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Sinjai
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada PDAM di antaranya mengatur bahwa penyertaan modal kepada PDAM untuk jangka waktu tahun 2017 s.d. 2025 adalah sebesar Rp50.000.000.000,00.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Sinjai TA 2023, diketahui bahwa jumlah penyertaan modal yang
PERM P13.073.960.705,00 (Rp2.300.000.000,00+ Rp10.773.960.705,00), dengan rincian tersebut terealisasi sampai dengan tahun 2023.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Belanja Daerah, nomor 2 Ketentuan terkait Belanja Operasi, huruf e Belanja Hibah, nomor 5), huruf d) yang menyatakan bahwa “Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukan dari APBD).
Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
Pembiayaan Daerah, nomor 3 Ketentuan terkait Pengeluaran Pembiayaan, huruf b Penyertaan Modal, nomor 10) yang menyatakan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah penyertaan modal daerah
BPK menguraikan:
Kurang saji Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.300.000.000,00; Lebih saji Beban Hibah sebesar Rp11.816.998.622,75;
Kurang saji Penyertaan Modal sebesar Rp11.816.998.622,75. Investasi tidak cermat mengklasifikasikan penyertaan modal sebagai hibah. Bertentangan dengan Permendagri No 77 tahun 2020.
BPK menegaskan “Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BKAD selaku pengelola Investasi tidak cermat mengklasifikasikan penyertaan modal penyertaan modal sebagai Hibah,” bunyi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
BACA JUGA: Sekda Sultra Diperiksa 4 Jam Terkait Dugaan Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta
BACA JUGA: BREAKING NEWS : Kejati Sulbar Hantam Kasus APBD, Sekda Majene Penuhi Panggilan Klarifikasi
BERITA TERKAIT: InsertRakyat.com Sumber rujukan No 4 BPK Ini Beritanya