BIMA, IRC, – Pelarian panjang SL (35) berakhir. Pria yang menjadi buronan polisi selama dua tahun dalam kasus dugaan pembunuhan akhirnya diringkus di rumahnya di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima.
Penjahat ini ditangkap pada Senin (17/3/2025). Rumahnya ketahuan, berkat pelacakan melalui sistem telusur jitu.
Polisi menyebut, penangkapan tersebut, bukan tanpa tantangan. SL dikenal licin, selalu selangkah di depan aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepandai-pandainya Tedong berlari, akhirnya tupai jatuh juga. Demikian Pepatah yang tepat dalam peristiwa pelarian penjahat hingga akhirnya ditangkap polisi.
SL ditangkap, setelah pengintaian panjang dan laporan Informan dan warga diterima tim kepolisian pada suatu sore.
Tak lama kemudian, Tim kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, bergerak cepat untuk menangkap SK.
Polisi mengepung Rumah SL, setelah memastikan tak ada celah bagi target untuk kabur. Polisi kemudian berhasil meringkus SL tanpa perlawanan.
Kepada polisi, SL mengakui semuanya. “Pelaku ini bagian dari kasus penganiayaan berat yang berujung maut. Korbannya, Azhar (18), meregang nyawa pada 11 November 2022, pukul 03.00 WITA,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, kepada Tim Insertrakyat.com.
Dalam rentetan dua tahun buron, SL, terus menghilang. Ia berpindah-pindah, menghindari intaian aparat. Namun, strategi pelariannya akhirnya runtuh. Polisi menutup ruang geraknya, hingga ia tak bisa lagi bersembunyi.
Kendati demikian, Informasi terbaru diterima, pada Kamis (20/3/2025) pagi, menyebutkan, penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Polres juga berharap dalam imbauan kepada Masyarakat, agar tidak melindungi buronan, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Berkaca pada kasus ini, akhir dari pelarian SL menegaskan satu hal; tak ada tempat aman bagi buronan, bagi mereka yang melawan hukum. Polisi terus memburu, keadilan terus bergerak.
Sebelumnya, tekanan demi tekanan terus menjepit Integritas dan kinerja kepolisian, lantaran SL terbilang bebas berkeliaran padahal ia merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan.

Kini terjawab sudah, Integritas kepolisian masih utuh. “Terhadap SL saat ini dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : EM/IRC
Editor : Tim Red/IRC