JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menegaskan bahwa proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki landasan konstitusional dan dasar hukum yang jelas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, S., menyampaikan bahwa mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian Polri, Polsek Kluet Timur Salurkan Bansos Pada Hut Bhayangkara ke-79

“Norma konstitusi tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atribusi kepada DPR untuk mengajukan tiga calon hakim konstitusi. Dengan demikian, sepanjang DPR menjalankan kewenangan tersebut sesuai prosedur, maka legitimasi konstitusionalnya tidak dapat dipersoalkan,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Selain itu, Azhar merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan oleh masing-masing lembaga pengusul secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

BACA JUGA :  Mendagri Tito-Kepala BNN Satukan Langkah Hancurkan Narkoba Hingga Pelosok Desa

Menurut DPN PERMAHI, ketentuan tersebut menegaskan bahwa mekanisme seleksi merupakan domain masing-masing lembaga negara, dengan syarat tetap menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Sepanjang tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka, diputuskan melalui mekanisme resmi kelembagaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum proses tersebut memenuhi asas legalitas dan prinsip due process of law,” tegas Azhar.

DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya membedakan antara perdebatan etik dan persoalan legalitas. Dari sisi hukum tata negara, kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim MK merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang dirancang konstitusi.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Kelebihan Bayar pada Kegiatan Jasa Konsultansi Dinas PUPR Sinjai

Meski demikian, PERMAHI menegaskan bahwa dukungan terhadap legitimasi prosedural tidak menutup ruang pengawasan publik. Integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim konstitusi tetap menjadi aspek fundamental dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution).

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan kajian kritis dan pengawasan akademik terhadap dinamika ketatanegaraan, guna memastikan setiap proses pengisian jabatan publik tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214