SINJAI, INSERTRAKYAT.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai kembali menerapkan sistem tempo doeloe, (era 80-an), setelah portal parkir elektronik di pintu masuk Pasar Sentral sulit dioperasikan sejak bulan Maret.

Portal mengalami kerusakan. Meski demikian, aktivitas pemungutan retribusi parkir tetap berlangsung tanpa dukungan sistem elektronik.

Petugas Dishub di lapangan, Rusman, mengatakan kerusakan itu telah terjadi sejak awal bulan Ramadan.

“Ya (Iye) pak, sejak bulan lalu ini rusak, baru masuk dua puasa. Sampai hari ini belum ada perbaikan. Untuk lebih jelasnya bisa kita konfirmasi ke kantor,” ujar Rusman, Selasa (7/4/2026).

Di Pasar Sentral, aktivitas kendaraan keluar-masuk tetap normal, dan pengguna jasa tetap dimintai pembayaran Rp 2.000 tanpa sistem elektronik. Seorang pengguna jasa mengaku kurang nyaman, menilai sistem operasional Dishub terkesan kuno, seperti tahun 1980-an, meskipun pemerintah sebelumnya telah membangun portal elektronik yang lebih modern.

Menurutnya, kondisi ini berdampak pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir. Tanpa pencatatan otomatis, praktik pemungutan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dan pemborosan anggaran karena fasilitas parkir tidak difungsikan sesuai peruntukannya.

“Iya, saya tadi yang alami. Itu juga seharusnya ada perbaikan palang portal oleh pemerintah,” kata sumber sambil menyebutkan nama akrabnya Santo.

Portal parkir elektronik Pasar Sentral pertama kali rusak pada 17 Februari 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub Sinjai, Andi Akbar, saat di konfirmasi di Kantor Dishub, pada Kamis Sore (18/4). Andi Akbar menjelaskan kerusakan diduga akibat ditabrak mobil ekspedisi saat petugas tengah menunaikan sholat. Sebelumnya pada pagi hari, seorang warga berinisial An (31) melaporkan kondisi portal melalui WhatsApp pada 18 Februari 2026, menilai fasilitas sudah tidak layak dan perlu penanganan segera agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Kendati Kadishub Sinjai menegaskan bahwa, pengawasan portal parkir masih mengandalkan petugas lapangan karena fasilitas tambahan seperti CCTV belum tersedia di pintu gerbang, untuk kerusakan pada portal elektronik segera diperbaiki.

Adapun, lanjut Andi Akbar, Portal ini dibangun pada 2025 sebagai bagian dari modernisasi layanan parkir dengan melibatkan pihak ketiga, PT Attar, senilai Rp 282 juta anggaran yang digunakan. Nilai kontrak mencakup pembangunan gapura, portal parkir, serta fasilitas retensi masing-masing. Sejak diresmikan pada 12 Januari 2026, portal ini sempat dinilai meningkatkan disiplin masyarakat dalam parkir dan mendukung PAD.

Perbaikan awal dilakukan pada 19 Februari 2026, setelah itu portal kembali beroperasi normal. Saat itu Kepala Dishub Andi Akbar kembali menegaskan sistem portal yang sempat rusak tidak mengganggu aktivitas pasar secara signifikan.

Namun, berdasarkan pantauan pada April 2026, portal parkir elektronik kembali rusak. Hingga kini, belum ada perbaikan signifikan, sementara pemungutan retribusi tetap berjalan secara manual. Inilah kemudian disebut sistem tahun 80 -an oleh Santo. (Tim Insertrakyat.com).

💬 Laporkan ke Redaksi