PEMATANGSIANTAR, INSERTRAKYAT.com  — Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring memimpin langsung razia Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di NES Restobar & Premium Pool, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pematangsiantar, Sabtu (13/12/2025) malam.

Meski sempat menghadapi penolakan dan situasi kurang kondusif di lapangan. Razia tersebut tetap dilakukan dan merupakan bagian dari Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika.

Dalam pelaksanaan razia, AKP Irwanta Sembiring didampingi Kanit II Satresnarkoba Ipda Indrawan, S.Sos, serta melibatkan unsur gabungan dari Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, dan Denpom I/1 Pematangsiantar. Aparat tetap melanjutkan penertiban sesuai prosedur hukum meskipun sempat terjadi dinamika di lokasi.

Razia ini difokuskan pada pengawasan tempat hiburan malam yang dinilai memiliki potensi pelanggaran hukum dan rawan menjadi titik peredaran narkotika. Kehadiran petugas gabungan di NES Restobar & Premium Pool sempat memicu ketegangan, menyusul adanya keberatan dari pihak tertentu yang terkesan emosional dan mencoba mempertanyakan bahkan menghambat jalannya kegiatan.

Aktivis pemerhati tempat hiburan malam, Hendri Surya Saputra, mengapresiasi sikap tegas Kasatresnarkoba dan jajarannya yang tetap menjalankan tugas meski menghadapi tekanan di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.

Hendri juga menilai situasi yang sempat memanas di lokasi razia harus menjadi bahan evaluasi bersama. Ia menegaskan bahwa setiap pengelola tempat hiburan malam seharusnya bersikap kooperatif terhadap pengawasan aparat yang dilakukan secara sah dan sesuai aturan.

Sorotan lain muncul terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di NES Restobar & Premium Pool. Kepada wartawan, seorang perempuan bernama Reni yang mengaku sebagai manajer tempat tersebut menyampaikan bahwa NES Restobar belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai. Ia menjelaskan, selama ini pihaknya beroperasi sebagai pengecer dan menggunakan izin NPPBKC milik pemasok minuman beralkohol.

Pernyataan tersebut menuai perhatian, mengingat pengelolaan dan peredaran barang kena cukai diatur secara ketat dan melekat pada setiap pelaku usaha, termasuk pengecer, bukan hanya pemasok.

Atas rangkaian kejadian itu, Hendri Surya Saputra mendorong Pemerintah Kota Pematangsiantar dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan serta operasional NES Restobar & Premium Pool. Ia juga menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat penegak hukum.

“Negara tidak boleh kalah. Jika ada pihak yang melawan atau menghalangi petugas, harus ditindak tegas sesuai hukum, termasuk opsi penyegelan tempat usaha,” tegas Hendri.

(S. Hadi P. Tambak)

 Ikuti Berita Insertrakyat.com