SINJAI, INSERTRAKYAT.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian pembayaran belanja pegawai di Kabupaten Sinjai. Temuan ini menyoroti tunjangan keluarga dan tunjangan beras pada tiga SKPD yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Sinjai menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Tahun Anggaran 2024 masing-masing sebesar Rp541.510.115.845,00 dan Rp526.137.044.370,69 atau 97,16 persen. Dari realisasi tersebut, tercatat belanja gaji pokok PNS sebesar Rp240.560.505.441,00, belanja tunjangan keluarga sebesar Rp21.053.809.782,00, dan belanja tunjangan beras sebesar Rp11.847.187.547,00.

Komponen gaji pokok pegawai mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Berdasarkan aturan, jika suami-istri sama-sama ASN, tunjangan keluarga hanya diberikan kepada pihak dengan gaji pokok lebih tinggi.

Namun hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kartu gaji, daftar pembayaran, serta data aplikasi SIMGAJI, menemukan tiga pasangan suami-istri PNS pada tiga SKPD berbeda menerima tunjangan keluarga dan beras secara rangkap. Pembayaran ganda itu berlangsung sejak 2014.

Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami, anak, dan beras sebesar Rp141.105.278,00 pada tiga SKPD. Dari jumlah itu, pegawai terkait sudah menyetor sebagian ke RKUD sebesar Rp60.898.274,00. Sisa Rp80.207.004,00 belum ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil audit BPK, rincian penyetoran ke RKUD atas kelebihan pembayaran tunjangan adalah sebagai berikut:

1. Dinas Ketahanan Pangan: kelebihan Rp80.207.004,00,

2. Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM: kelebihan Rp51.050.544,00,

3. Satpol PP dan Damkar: kelebihan Rp9.847.730,00,

Total kelebihan pembayaran tercatat Rp141.105.278,00, dengan sisa Rp80.207.004,00 yang belum diselesaikan.

Lemahnya Sinkronisasi KP4, dimana
Wawancara BPK dengan bendahara pengeluaran dan pembuat daftar gaji mengungkap kelemahan sistem. Dokumen KP4 sebenarnya wajib diperbarui setiap akhir tahun atau saat terjadi perubahan data keluarga. KP4 menjadi dasar pemberian tunjangan keluarga, anak, dan beras.

Namun Pemkab Sinjai tidak melakukan sinkronisasi atau verifikasi KP4 secara rutin. Akibatnya, tidak ada pengendalian yang memastikan tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak dari pasangan ASN.

BPK menegaskan bahwa, temuan ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Pertama, PP Nomor 51 Tahun 1992 menegaskan, apabila suami-istri keduanya ASN, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Kedua, Keppres Nomor 9 Tahun 1982 menyatakan, suami-istri yang keduanya ASN masing-masing berhak atas tunjangan pangan menurut haknya, tetapi untuk anak tidak boleh diberikan secara rangkap.

Dengan demikian, pembayaran rangkap yang berlangsung sejak 2014 mengakibatkan kelebihan Rp80.207.004,00 yang belum dikembalikan.

BPK menilai ada dua faktor utama penyebab masalah ini:
a. Pembuat daftar gaji SKPD kurang cermat dalam memverifikasi data KP4.
b. Pegawai yang bersangkutan tidak menyampaikan KP4 terbaru kepada bendahara pengeluaran maupun pembuat daftar gaji.

Keterangan BPK mengungkap bahwa, Bupati Sinjai dalam tanggapannya menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Ia berjanji melakukan pembenahan menyeluruh sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Sinjai untuk memerintahkan:
a. Kepala BKAD menyusun dan menyampaikan Surat Edaran/Instruksi kepada seluruh Kepala SKPD agar pembuat daftar gaji wajib melakukan sinkronisasi dan verifikasi KP4, guna memastikan tidak ada pegawai sesama ASN yang saling menerima tunjangan keluarga, anak, dan beras.
b. Kepala Dinas Ketahanan Pangan segera menagih pegawai penerima agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp80.207.004,00.

Temuan BPK ini menunjukkan kelemahan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengawasan pembayaran tunjangan ASN. Nilainya mungkin “hanya” Rp80 juta, tetapi kasus ini menegaskan bahwa kontrol internal Pemkab Sinjai masih lemah.

Informasi ini dilansir Insertrakyat.com, Jumat (26/9/2025), berdasarkan hasil audit BPK melalui LHP Nomor 41.B/LHP/XIX.MKS/06/2025.

Sebelumnya juga diberitakan terkait dengan temuan BPK senilai Rp1,2 Miliar rupiah pada pengelolaan keuangan negara di Dinas PU PR Sinjai. Berikut adalah berita selengkapnya kilk: BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Proyek Jalan dan Drainase PU Sinjai 2024